RINGTIMES BANYUWANGI - Simak berikut penjelasan mengenai makna desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia, materi PKN kelas 10 SMA.
Desentralisasi merupakan penyerahan tanggung jawab dan wewenang dari pemerintahan pusat ke daerah otonom untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahannya sendiri berdasarkan sistem NKRI.
Otonomi Daerah merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan kepentingan masyarakat setempat dan pemerintahan berdasarkan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Materi PKN Kelas 10 SMA, Kinerja Lembaga Negara dalam Melaksanakan Amanat UUD 1945
Landasan hukum otonomi daerah di Indonesia antara lain ialah pasal 18 ayat 1 sampai 7 UUD 1945, pasal 18 A ayat 1 dan 2 UUD 1945, pasal 18 B ayat 1 UUD 1945, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Kelebihan desentralisasi antara laim adalah penyelenggaraan sistem pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien dari segi waktu dan atau kinerja.
Selain itu, sistem birokrasi menjadi lebih cepat dan baik sebab dilaksanakan di daerah sendiri. Daerah menjadi lebih optimal dalam mengembangkan potensi yang ada.
Baca Juga: Materi PKN Kelas 10 SMA, Contoh Partisipasi Masyarakat dalam Sistem Politik
Upaya pembangunan infrastruktur dan pemerataan kepentingan masyarakat serta kualitas hidup warga bisa tercapai dengan baik.
Kekurangan desentralisasi antara lain adalah meningkatnya potensi pejabat untuk menyelewengkan wewenang dan jabatan.