7 Golongan Penerima Bansos PKH Rp3 Juta, Lihat Syaratnya

2 Juni 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi - Pemerintah luncurkan kembali Bansos PKH senilai Rp3 Juta rupiah untuk tujuh golongan orang berikut ini, simak syarat dan kriterianya. /ANTARA/M Risyal Hidayat

RINGTIMES BANYUWANGI – Bantuan Soaial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu Bansos yang ditunggu-tunggu masyarakat.

Pemerintah secara resmi menyalurkan program Bansos PKH ini melalui Kementrian Sosial (Kemensos).

Bansos PKH ditujukan kepada warga miskin yang sebelumnya telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Alasan Novel Baswedan Ungkap Korupsi Bansos Rp100 T Dicurigai, Said Didu: Komentar Asal Mangap

Sejak tahun 2007, pemerintah secara bertahap terus mengucurkan uang untuk melanjutkan program Bansos PKH yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat miskin.

Meski demikian, tidak semua golongan masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan pemerintah dari program Bansos PKH ini.

Berikut merupakan golongan orang yang bisa menerima Bansos PKH Rp3 juta yang sesuai dengan kriteria, di antaranya sebagai berikut:

  1. Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta.
  2. Anak usia dini menerima bantuan Rp 3 juta.
  3. Anak usia sekolah SD menerima bantuan Rp900 ribu.
  4. Anak usia sekolah SMP menerima bantuan Rp1,5 juta.
  5. Anak usia sekolah SMA menerima bantuan Rp2 juta.
  6. Lansia menerima bantuan Rp2,4 juta.
  7. Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Bantuan Sosial Kartu Sembako Hingga PKH 2021 Cair Bulan Ini, Segini Besarannya

Berikut juga beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi penerima Bansos PKH

  1. Bagi ibu hamil maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.
  2. Bagi anak usia dini maksimal dua anak dalam satu keluarga.
  3. Bagi anak usia SD maksimal satu anak dalam satu keluarga.
  4. Bagi anak usia SMP maksimal satu anak dalam satu keluarga.
  5. Bagi anak usia SMA maksimal satu anak dalam satu keluarga.
  6. Bagi lansia maksimal satu lansia dalam satu keluarga.
  7. Bagi penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam satu keluarga.

Sebagaimana diterbitkan sebelumnya oleh Beritadiy.com dengan judul 7 Kriteria Penerima Bansos PKH dari Kemensos, Ada Ibu Hamil hingga Balita Bantuan Rp3 Juta per KK Cair, itulah tujuh golongan yang masuk termasuk syarat sebagai penerima Bansos PKH dari Kemensos.***(Bagus Aryo Wicaksono/PIkiranrakyat-Beritadiy.com)

Editor: Dian Effendi

Sumber: Beritadiy.com

Tags

Terkini

Terpopuler