Bantuan Terbaru dari Pemerintah Senilai Rp7 Juta Rupiah

7 Juni 2021, 13:45 WIB
Grafis Bantuan dana dari pemerintah melalui Kemenkopukm senilai Rp7 juta rupiah akan disalurkan untuk 1300 wirausaha. /jurnal medan/Instagram Kemenkopukm

RINGTIMES BANYUWANGU – Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pemerintah kembali meluncurkan program bantuan yang cair di bulan Juni.

Ada beberapa jenis bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah untuk segera disalurkan kepada masyarakat.

Bantuan baru ini memiliki nilai maksimal Rp7 juta setiap penerima yang akan disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkopukm).

Dilansir dari kanal Youtube andromeda oktoberia, Senin 7 Juni 2021, berikut ini adalah bantuan pemerintah yang cair senilai Rp7 juta rupiah.

Baca Juga: Kemenkop Akan Cairkan Bantuan Wirausaha Rp7 Juta, Simak Persyaratannya

Bantuan tersebut meliputi PHK, BPNT sembako, BST dari Kemensos senilai Rp300 ribu, BLT Dana Desa yang disalurkan selama 12 bulan, UMKM Rp1,2 juta rupiah, Kartu Prakerja, subsidi listrik dan lainnya.

Pada periode sebelumnya, diketahui bahwa bantuan dari Kemenkopukm telah menyalurkan bantuan BPUM atau BLT untuk UMKM.

Di tahun 2020, Kemenkopukm telah memberikan BPUM sebesar 2,4 juta rupiah dan di tahun 2021 kembali memberikan bantuan 1,2 juta rupiah.

Bagi pelaku usaha atau UMKM, bersiap-siaplah untuk mendapatkan bantuan pemerintah dengan beberapa persyaratan.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Mulai 7 Sampai 25 Juni 2021, Simak Syarat dan Langkah Pendaftaran

Prosedur pendaftaran bantuan pemerintah senilai Rp7 juta ini yaitu:

1. Mengajukan proposal berkoordinasi dengan dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten/kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi, dilakukan oleh dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten/kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten/kota, disertai surat dukungan atau pengantar dari dinas di tingkat provinsi.

Bantuan untuk UMKM Rp7 juta bisa anda dapatkan dengan mengikuti langkah-langkah tersebut di atas.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler