RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah telah banyak menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat guna membantu pemulihan ekonomi nasional.
Pada tahun 2021 ini, Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat, dan bantuan tersebut akan diberikan maksimal Rp7 juta per penerima.
Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop).
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Mulai 7 Sampai 25 Juni 2021, Simak Syarat dan Langkah Pendaftaran
Diketahui bahwa Kemenkop UKM sebelumnya telah menyaluran bantuan Pemerintah berupa bantuan BPUM atau BLT UMKM untuk para pelaku usaha mikro.
Kemenkop UKM kembali memberikan bantuan kepada para pelaku usaha mikro senilai Rp1.200.000 di tahun 2021.
Siap-siap untuk para pelaku usaha atau wirausaha, karena Kemenkop dan UMKM RI akan kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat, khusus bagi yang sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: 7 Bantuan Pemerintah yang Dicairkan Sampai Desember 2021, Cek Segera
Bantuan Pemerintah tersebut diberikan kepada 1.300 wirausaha.