Bantuan Pemerintah Senilai Rp7 Juta untuk 1300 Wirausaha, Cek Prosedur Pendaftarannya

7 Juni 2021, 15:15 WIB
Kemenkopukm akan mengucurkan dana senilai 7 juta rupiah untuk 1300 wirausaha yang diharapkan dapat memulihkan ekonomi nasional. /KemenKop UKM

RINGTIMES BANYUWANGU – Kabar baik kembali menyelimuti pelaku usaha kecil dan menengah.

Pasalnya pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan memberikan bantuan suntikan dana kepada para pelaku usaha kecil dan menengah.

Bantuan dana usaha kepada para pelaku usaha kecil dan menengah dalam rangka membangkitkan ekonomi nasional disalurkan dengan nilai yang cukup besar yaitu Rp7 juta.

Sasaran dari bantuan ini yaitu sebanyak 1300 wirausaha yang ada di masyarakat.

Baca Juga: Bantuan Terbaru dari Pemerintah Senilai Rp7 Juta Rupiah

Melalui bantuan dana wirausaha ini diharapkan untuk UMKM Indonesia mampu mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMES demi pulihnya ekonomi Indonesia, yang dikutip dari akun instagram @kemenkopukm pada Senin 7 Juni 2021.

Jika Anda menginginkan bantuan pemerintah senilai Rp7 juta ini maka Anda harus mengikuti proses sesuai dengan prosedur.

Prosedur pendaftaran bantuan pemerintah senilai Rp7 juta ini yaitu:

1. Mengajukan proposal berkoordinasi dengan Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan oleh Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Baca Juga: Kemenkop Akan Cairkan Bantuan Wirausaha Rp7 Juta, Simak Persyaratannya

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota. Dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.

Namun, bantuan ini diprioritaskan untuk daerah afirmatif, kelompok penyandang disabilitas, dan pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan daerah prioritas pariwisata.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler