6 Pekerjaan yang Tidak Layak Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT, Langsung Dicabut jika Ketahuan

9 November 2021, 17:12 WIB
TNI Polri termasuk daftar pekerjaan yang tidak layak jadi penerima bansos. Simak 6 pekerjaan selengkapnya yang tidak layak jadi penerima bansos PKH dan BPNT. Baca di sini /Humas Polda Sulteng/


RINGTIMES BANYUWANGI - Simak berikut 6 pekerjaan yang tidak layak menjadi penerima bansos PKH dan BPNT.

Seperti yang diketahui, Kemensos telah melakukan penyaluran berbagai bansos secara besar-besaran di tahun 2021, diantaranya adalah PKH dan BPNT.

Hal itu merupakan langkah yang dilakukan pemerintah khususnya Kemensos untuk membantu mengatasi Covid-19. Bahkan tercatat bahwa data bansos 2021 merupakan data paling besar di sepanjang program bansos yang dilakukan.

Baca Juga: 5 Bantuan Sosial yang Tidak Cari Lagi di Bulan November 2021, Cek Apa Saja

Baru-baru ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah melakukan evaluasi terkait data penerimaan berbagai bansos, seperti PKH dan BPNT.

BPK melakukan investigasi dengan mengecek NIK, dari situlah data yang telah dipadankan oleh Kemensos dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dari situlah BPK mendapatkan temuan berupa data pekerjaan setiap penerima bansos yang terkadang justru tidak sesuai dengan lapangan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bansos BPNT Bulan November 2021, Lakukan Pendaftaran Sebelum Terlambat

Berikut 6 pekerjaan yang tidak layak menjadi penerima bansos PKH dan BPNT dilansir dari kanal Youtube Imam Rossidin pada Selasa, 9 November 2021.

1. Aparatur Sipil Negara atau PNS

ASN atau PNS dianggap tidak layak sebagai penerima bansos sebab telah mendapatkan gaji dari pemerintah yang sudah di atas UMR, itu pun belum dengan tunjangan-tunjangan lain.

2. Pensiunan PNS

Pensiunan PNS juga telah mendapat gaji dari pemerintah sebagai remisi setelah pensiun jadi PNS, oleh karena itu pensiunan PNS tidak layak jadi penerima bansos.

Baca Juga: Syarat Utama KPM PKH Tahap 4 yang Cair di November 2021, Bansos Ditahan Jika Tidak Memenuhinya

3. Karyawan BUMN dan BUMD

Karyawan yang bekerja di BUMN dan BUMD juga sudah menerima gaji di atas UMR disertai tunjangan lainnya, sehingga mereka tidak layak menjadi penerima.

4. Perangkat Desa

Pekerjaan perangkat desa seperti kades, lurah, kadus juga mendapatkan gaji di atas Umr. Sehingga tidak tepat jika dikategorikan sebagai masyarakat tidak mampu.

5. Guru

Pada poin ini tentu perlu diperhitungkan kembali. Jika guru honorer yang hanya mendapat gaji rendah berdasarkan wewenang sekolah tentu masih dapat dikategorikan penerima bansos.

Baca Juga: Cara Cek Penyaluran BSU 2021 Tahap 5, Ikuti Tahapan Ini Agar Tidak Hangus

Namun jika guru tersebut sudah termasuk PNS dan atau guru sertifikasi maka tidak termasuk daftar penerima bansos.

6. TNI/POLRI

Tidak perlu diragukan lagi, masyarakat dengan pekerjaan sebagai TNI POLRI tidak cocok disebut sebagai masyarakat kurang mampu.

Dalam hal ini, BPK tidak serta merta langsung mencabut dari daftar penerima bansos jika ditemukannya data dengan pekerjaan di atas. BPK tetap akan melakukan pengecekan antara data dan kenyataan di lapangan.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler