Pencairan PKH BPNT Desember 2021 Dikebut, Ada Bonus hingga Rp1 Juta bagi Penerima PIP atau KIP

12 Desember 2021, 09:17 WIB
Informasi pencairan bansos PKH dan BPNT yang dikebut di bulan Desember 2021, ada bonus mulai Rp400 ribu sampai Rp1 juta untuk pemegang PIP atau KIP /pixabay/


RINGTIMES BANYUWANGI - Simak informasi pencairan bansos PKH dan BPNT yang dikebut di bulan Desember 2021 ini, ada tambahan bonus hingga Rp1 juta untuk penerima PIP atau KIP.

Jelang pergantian tahun, pemerintah melalui Kemensos terus menggelontorkan berbagai bansos untuk para penerima, termasuk PKH dan BPNT.

Mengingat bulan ini adalah bulan terakhir dan telah memasuki akhir periode anggaran, pemerintah mengebut pencairan PKH dan BPNT.

Baca Juga: Penyebab Saldo Bansos PKH dan BPNT Tidak Segera Masuk ke Rekening

Hal ini diharapkan agar semua bantuan dapat tersalurkan secara merata ke seluruh pelosok sebelum memasuki tahun baru pada KPM yang telah terdaftar.

Hingga saat ini, bansos BPNT dan PKH terpantau terus cair di berbagai bank Himbara melalui KKS, baik yang baru dan yang lama, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber pada Minggu, 12 Desember 2021.

Pencairan tetap dilakukan secara bertahap, namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan cair dua atau tiga bulan sekaligus bagi para KPM yang belum menerima pencairan sejak beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH yang Akan Dicoret dari Daftar Kepesertaan

Apabila pencairan gagal diterima sebaiknya segera laporkan kepada masing-masing pendamping dan lakukan pemadanan data dengan DTKS.

Ada kabar gembira untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) ataupun PIP. Akan ada bonus tambahan sebanyak Rp400 ribu hingga Rp1 juta yang segera cair di masing-masing rekening.

Oleh sebab itu, segera cek secara berkala agar tidak sampai telat melakukan transaksi saldo rekening.

Baca Juga: 3 Aturan Baru Bansos PKH, Ada Bonus Tambahan bagi Para KPM

Perlu diketahui, seluruh transaksi bansos yang sudah masuk di masing-masing KKS harus segera dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2021.

Apabila melebih batas waktu tersebut, maka Bank Himbara akan membekukan dana bantuan tersebut kemudian dikembalikan lagi di kas negara.

Itulah informasi pencairan bansos PKH dan BPNT yang wajib diketahui para KPM. Semoga bermanfaat.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler