Surat Edaran Penting Kemensos bagi KPM BPNT, Percepatan Penyaluran Bansos Melalui Tunai

19 Desember 2021, 19:19 WIB
simak isi surat edaran dari kemensos terkait percepatan penyaluran BPNT 2021 /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI - Berikut ini kami akan informasikan mengenai surat edaran penting dari Kementerian Sosial (Kemensos) bagi penerima bantuan BPNT.

Pemerintah terus mempercepat terkait penyaluran beberapa bantuan sosial di tahun 2021.

Khususnya bantuan di bulan Desember ini untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp200.000 perbulannya.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Pakai Aplikasi di HP, KPM dapat Pencairan hingga Rp10,4 Juta pada 2022

Sebelumnya perlu diketahui bahwa bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang pada bulan November kemarin belum tersalurkan, maka pada bulan Desember ini akan mendapatkan dua kali pencairan, yakni untuk pencairan bulan Desember dan November.

Dan yang perlu diperhatikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT agar melakukan pengecekan di agennya masing-masing.

Untuk saat ini, ada informasi penting bagi KPM BPNT bahwa ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH BPNT dan Kegiatan Pendidikan, Pengumuman Penting bagi Orang Tua Siswa Penerima Bantuan

Adapun substansi isi surat dari Kementerian Sosial pada tanggal 17 Desember 2021 ini adalah mengenai percepatan penyaluran sembako dan BPNT PPKM melalui tunai.

Hal ini sebagaimana informasi yang dilansir dari kanal YouTube Agus dian nurhadian pada 19 Desember 2021.

Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa merujuk kepada kebijakan percepatan penyaluran bantuan sosial penanganan fakir miskin melalui keuangan inklusi.

Baca Juga: Pencairan Bansos Reguler PKH dan BPNT Ekstra Dipercepat Jelang 2022, Cair hingga Rp900 Ribu

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Menteri Sosial kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyaluran program sembako periode Juli-September, program sembako periode Oktober-Desember 2021 plus tambahan 2 bulan dan BPNT PPKM periode Juli-September dan Oktober-Desember tahun 2021.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler