3 Golongan Penerima PIP yang Tidak Dapat Pencairan Kembali di 2022, Salah Satunya Tidak Terdata di DTKS

23 Januari 2022, 17:15 WIB
3 golongan berikut ini tidak bisa mendapatkan pencairan PIP di tahun 2022 /Dok. Puslapdik Kemdikbud

RINGTIMES BANYUWANGI - Simak beberapa golongan penerima PIP yang tidak lagi mendapatkan pencairan di 2022, salah satunya tidak terdata di DTKS.

Pada kesempatan kali ini akan kami berikan informasi terkait tiga golongan yang tidak akan mendapatkan pencairan bantuan PIP di tahun 2022.

Pemerintah terus menggulirkan beberapa jenis bantuan pada tahun 2022 ini, salah satunya adalah bantuan PIP.

Baca Juga: 5 Golongan Penerima Bantuan PIP pada 2022, Salah Satunya Siswa yang Masuk SK Nominasi

Ada tiga bantuan resmi yang sudah disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos yakni, PKH, BPNT dan PIP/KIP.

Perlu diketahui bahwa untuk bantuan PIP di tahun 2022 sama besaran nominal yang diterima di tahun 2021 lalu.

Adapun rincian pada tahun lalu adalah SD/MI/Paket A adalah Rp225 ribu per semester atau Rp450 ribu pertahun.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Bantuan PIP Bisa Cair di Tahun 2022, Pastikan Terdata di DTKS

Untuk SMP/MTs/Paket B adalah senilai Rp375 ribu per semester atau Rp750 ribu per tahun.

Untuk SMA/SMK/MA/Paket C adalah senilai Rp500 ribu atau Rp1 juta pertahunnya.

Maka bagi Anda yang belum melakukan aktivasi buku rekening jangan lupa untuk melakukan aktivasi buku rekening, karena batas dari aktivasi ini adalah hingga 31 Januari 2022.

Namun, biasanya pihak sekolah akan memberikan informasi terkait siapa saja yang belum melakukan proses aktivasi rekening.

Sebelumnya, Anda perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut, FC Data  Diri Siswi yang ada di raport, FC Kartu Keluarga dan aslinya, FC KTP Orang tua dan aslinya, Surat keterangan siswa aktif yang dibuat oleh pihak sekolah dan mengisi formulir BRI yang diisi oleh orang tua di sekolah.

Baca Juga: 4 Bantuan Anak Sekolah Cair Lagi di Januari Tahun 2022, Salah Satunya PIP

Adapun proses atau tahap aktivasi rekening itu ada dua, yang pertama bisa dilakukan secara kolektif yakni melalui sekolah dan yang kedua adalah dilakukan secara mandiri dengan cara datang ke Bank.

Bagi anak SD dan SMP ke Bank BRI dan jika SMA ke Bank BNI.

Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Agus dian nurhadiman pada 23 Januari 2022, berikut informasi penting terkait PIP 2022.

Sebelumnya banyak sekali yang menanyakan apakah bagi penerima bantuan PIP di tahun 2021 lalu akan mendapat kembali di tahun 2022 ini?

Maka jawabannya adalah belum tentu bisa, hal ini disebabkan karena data siswa haruslah padan antara Dapodik dan data DTKS di Pusdatin.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Bantuan PIP Bisa Cair di Tahun 2022, Pastikan Terdata di DTKS

Bahkan sekalipun data telah padan maka juga harus lolos verifikasi dari Kemendikbud.

Jadi untuk pencairan PIP di tahun 2022 ini harus padan antara data yang ada di DTKS dan di Pusdatin.

Untuk memastikan apakah dana PIP anak Anda akan cair di tahun 2022 maka perlu mengetahui ketiga hal berikut.

1. Nama KPM Tidak Terdata di New DTKS

Hal pertama yang peru diperhatikan adalah data anak Anda terdaftar di New DTKS.

Hal ini bisa langsung ditanyakan pada operator DTKS yang ada di desa untuk menanyakan perihal tersebut.

Apabila setelah dicek namun tidak terdaftar, maka coba mintalah bantuan kepada operator untuk diusulkan kembali namanya.

2. Nama yang Tidak Terdaftar di Dapodik

Hal ini perlu diperhatikan oleh orang tau dari siswa penerima, pasalnya ketika naman anak Anda tidak terdaftar di Dapodik, maka bisa dipastikan bantuan PIP anak Anda tidak akan bisa dicairkan.

Baca Juga: 3 Bantuan yang bisa Diberikan kepada Nasabah PNM Mekar di 2022, Salah Satunya Subsidi Bunga

Namun, biasanya dari pihak sekolah akan mendaftarakan secara otomatis semua siswa yang ada disekolahnya ke dalam data Dapodik.

3. Data Kemsikinan yang Tidak Terdapat di Dapodik

Data kemiskinan yang ada di Dapodik akan dijadikan sebagai sinkronisasi dengan data  yang ada di DTKS yang dikelola oleh Pusdatin.

Adapun data yang perlu disinkronkan adalah Nomor PKH, Nomor KKS, dan Nomor KIP siswa.

Itulah beberapa informsi terkait tiga golongan yang tidak akan dapat pencairan bantuan PIP.

Selain itu, Anda perlu melakukaj pengecekan  secara online melalui laman resmi PIP Kemendikbud.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler