Informasi Penting untuk Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2022, 2 Bantuan Segera Disalurkan

30 Januari 2022, 12:45 WIB
Berikut ini ada informasi penting untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2022, 2 bantuan segera disalurkan. /Tangkap layar Instagram.com/ @bpjs.ketenagakerjaan

RINGTIMES BANYUWANGI – Ada informasi penting untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022.

Ditahun 2022 pemerintah masih berkonsisten untuk menyalurkan beberapa bantuan diberbagai bidang, salah satunya di bidang BPJS Kesehatan.

Ada 2 bantuan pemerintah yang akan disalurkan kepada pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022.

Baca Juga: Info Bansos Terbaru, Kategori Penerima Bantuan Tunai Sebesar Rp2,5 Juta

Dengan adanya bantuan untuk pemegang BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi.

Berikut ini informasi penting untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022, dilansir dari kanal YouTube Andromeda Oktoberia pada Minggu 30 Januari 2022.

Bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diketahui bahwa di tahun 2020 dan 2021 telah menerima progam BSU atau Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: 2 Prioritas Penerima Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022 yang Akan Mendapatkan Insentif

Adapun besaran dana yang diperoleh melalui program BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 dengan nilai Rp2,4 juta, sedangkan di tahun 2021 sebesar Rp 1 juta.

Pada tahun 2022 ini pemerintah kembali berkomitmen untuk menyalurkan bantuan bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini 2 jenis bantuan pemerintah yang diberikan kepada pemegang BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2022.

Baca Juga: 5 Bantuan Tambahan PKH yang Akan Dilanjutkan di Tahun 2022, Ada PIP dan KIS PBI

1. Program JKP

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau yang sering disebut dengan JKP merupakan salah satu bantuan yang akan diberikan kepada pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pengurangan karyawan akibat pandemi.

Bagi peserta program JKP akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah Cair Mulai 1 sampai 28 Februari 2022 untuk Penerima Lama dan Baru

Adapun yang berhak menerima program JKP ini yaitu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai tahapan kepesertaan dalam peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013.

Dan untuk persyaratan usia maksimum program JKP adalah 54 tahun dan termasuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu.

Untuk penerima manfaat dari program Jaminan Kehilang Pekerjaan tersebut adalah peserta yang memenuhi syarat PHK yang diatur didalam Undang-undang Cipta kerja.

Baca Juga: Informasi Distribusi KKS Sembako 2022 di Banyuwangi, Perhatikan Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Dan salah satu syaratnya yaitu tergabung dalam masa iur 12 bulan dalam 24 bulan dan membayar iuran secara berturut-turut selama 6 bulan sebelum di PHK.

2. Program MLTJHT

Melalui program ini pemerintah akan memberikan layanan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lain pada peserta jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat tiga manfaat yang akan didapat dari program MLTJHT tersebut yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh seperti berikut.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Sosial KIS BPJS dan PKH yang Direncanakan Cair Februari 2022

- Pinjaman uang muka perumahan

- Kredit kepemilikan rumah

- Pinjaman renovasi perumahan

Dengan adanya program bantuan MLTJHT para pekerja atau buruh dapat memiliki rumah dengan lebih mudah.

Berikut ini syarat-syarat untuk menjadi peserta program bantuan ini.

- Pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan

- Penerima upah telah terdaftar sebagai jaminan hari tua, minimal 1 tahun

- Dan perusahaan tempat bekerja tertip dalam administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran

Itulah informasi penting untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022.***

Editor: Suci Arin Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler