Kabar Gembira untuk Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan, akan Dapat 2 Bantuan Pemerintah

30 Januari 2022, 20:35 WIB
Berikut ini ada kabar gembira untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan 2 bantuan pemerintah /BPJS Ketenagakerjaan

RINGTIMES BANYUWANGI – Ada kabar gembira untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan 2 bantuan pemerintah.

Pada awal tahun 2022 pemerintah telah mengumumkan beberapa bantuan lama dan baru yang akan disalurkan di tahun 2022, salah satunya bantuan yang akan diberikan kepada pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa akan memberikan 2 bantuan untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 bagi yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Nasabah PNM Mekar di Tahun 2022, Bantuan Rp300 Ribu Segera Dibuka Pemerintah

Berikut ini kabar gembira untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan 2 bantuan pemerintah, dilansir dari kanal YouTube Andromeda Oktoberia pada Minggu 30 Januari 2022.

Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2020 dan 2021 telah mendapatkan program bantuan BSU atau Bantuan Subsidi Upah.

Dimana besaran bantuan yang diperoleh dari program BSU di tahun 2022 yaitu sebesar Rp2,4 juta, sedangkan di tahun 2021 sebesar Rp1 juta.

Namun untuk tahun 2022 program Bantuan Subsidi Upah sudah resmi telah diberhentikan penyalurannya dan akan diganti dengan 2 bantuan berikut ini.

Baca Juga: Mengenal JKP Program Bansos 2022 bagi Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dengan Persyaratan

1. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaimanan Kehilang pekerjaan (JKP) merupakah salah satu bantuan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022.

Bantuan ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK atau pemberhentian kerja karena pengurangan karyawan yang diakibatkan oleh pandemi.

Adapun yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013.

Untuk persyaratan usia maksimum program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yaitu 51 tahun yang termasuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu.

Baca Juga: 2 Berita Penting bagi KPM Lama atau Baru, Ketahui Batas Akhir Verifikasi Ketidaklayakan Penerima Bansos

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan JKP yaitu sudah tergabung dalam masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran secara berturut-turut selama 6 bulan sebelum di PHK.

2. Program MLTJHT

Program MLTJHT juga termasuk dalam daftar bantuan yang akan diberikan kepada pemegang BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022.

Dimana peserta bantuan ini akan diberikan layanan berupa fasilitas bembiayaan perumahan.

Ada 3 manfaat yang akan diperoleh dari program MLT JHT yaitu :

Baca Juga: 4 Info Penting Jelang Februari 2022, dari Minyak Goreng Turun HET hingga Pencairan BPNT

- Kredit kepemilikan rumah

- Pinjaman uang muka perumahan

- Pinjaman renovasi rumah

Dengan adanya program bantuan MLT JHT para pekerja atau buruh dapat memiliki rumah dengan lebih mudah.

Demikian informasi terkait kabar gembira untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaa yang akan mendapatkan 2 bantuan di tahun 2022.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler