Istilah yang Wajib Diketahui Penerima Bansos PKH BPNT PBI, Singkatan dan Pengertian Lengkap

19 Februari 2022, 10:46 WIB
Berikut istilah yang wajib diketahui penerima bansos PKH, BPNT, dan PBI, singkatan, pengertian, dan penjabaran singkat lainnya. /Tangkapan layar YouTube/Pendamping Sosial//

RINGTIMES BANYUWANGI - Simak istilah yang wajib diketahui penerima bansos PKH, BPNT, dan PBI, mulai dari singkatan beserta dengan pengertiannya. 

Meskipun telah resmi menjadi penerima bansos PKH, BPNT, maupun PBI, tak jarang masih banyak yang kebingungan dengan istilah-istilah dari program bantuan pemerintah tersebut serta cara membedakannya. 

Oleh sebab itu, setiap satu bulan sekali selalu diadakan sekolah PKH untuk mengedukasi penerima bansos. 

Baca Juga: Alur Gabung Pendaftaran Bansos Kartu Pra Kerja Gelombang 23, Resmi Dibuka

Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada 19 Februari 2022, berikut istilah yang wajib diketahui penerima bansos PKH, BPNT, dan PBI. 

1.DTKS

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 

DTKS sendiri memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah di seluruh daerah di Indonesia. 

Baca Juga: 2 Bantuan Pemerintah untuk Nasabah PNM Mekaar di Tahun 2022

Jadi, apabila nama Anda tertera di DTKS maka berpeluang mendapatkan bansos PKH, BPNT, maupun PBI. 

2.KKS

KKS kependekan dari Kartu Keluarga Sejahtera atau paling akrab disebut dengan kartu merah putih.

Kartu tersebut memuat data diri penerima manfaat sekaligus sebagai ATM kombo yang dipergunakan untuk mencairkan dana bansos PKH dan BPNT sembako.

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah Diprediksi Segera Cair Mulai 17 hingga 28 Februari 2022

Oleh sebab itu, KKS harus dipegang sendiri, tidak dititipkan kepada orang lain, atau bahkan digadaikan. 

3.PKH 

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. 

Syarat Kepesertaan PKH yaitu memenuhi beberapa komponen sebagai berikut:

-Komponen Kesehatan = ibu hamil/nifas dan anak usia dibawah 6 tahun

-Komponen Pendidikan = SD, SMP, SMA

-Komponen Kesejahteraan sosial = diutamakan disabilitas berat, lanjut usia mulai dari 60 tahun

Baca Juga: Informasi Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1, Dapat Dipercepat pada Februari 2022

Skema bantuan:

-Ibu hamil = Rp3 juta/tahun atau 750.000/3 bulan

-Anak usia dini = Rp3 juta/tahun atau Rp750.000/3 bulan

-Anak sekolah SD = Rp900 ribu/tahun atau Rp225 ribu/3 bulan

-Anak sekolah SMP = Rp1,5 juta/tahun atau Rp375 ribu/3 bulan

-Anak sekolah SMA = Rp3 juta/tahun atau Rp500 ribu/3 bulan

-Lanjut usia 70+ =  Rp2,4 juta/tahun atau Rp600 ribu/3 bulan

-Disabilitas berat  = Rp2,4 juta/tahun atau Rp600 ribu/3 bulan

Baca Juga: 4 Syarat Penerima Bansos Rp200 Ribu untuk 18.8 Juta Keluarga di Tahun 2022

PKH telah berjalan sejak tahun 2007 silam sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia. 

Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia Internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti juga dihadapi di negara-negara lain, terutama masalah kemiskinan. 

4.BPNT

BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai masih menjadi bagian dari PKH, jika PKH bisa dicairkan, maka BPNT sebaliknya.

Baca Juga: Bansos BPNT Rp200 Ribu akan Cair Setiap Bulan pada 2022, Cek Syarat yang Harus Dipenuhi

Bantuan ini disalurkan melalui KKS untuk ditukarkan sembako atau bahan pangan ke e-warung terdekat. 

Saldo BPNT yang diberikan yakni senilai Rp200 ribu. 

5.PBI Jaminan Kesehatan

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, sebagaimana yang diamanatkan UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang iurannya ditanggung pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan. 

Baca Juga: Alasan Bansos PKH dan BPNT Belum Cair pada Awal Februari 2022, Para KPM Perlu Tahu

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah, uang mana bantuannya diterima melalui BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat. 

6.KPM 

KPM atau Keluarga Penerima Manfaat adalah orang yang selama ini menerima bantuan pemerintah berupa PKH maupun BPNT. 

Sedangkan ART (Anggota Rumah Tangga) adalah anggota keluarga yang termasuk dalam KPM tersebut. 

Baca Juga: Informasi Penting untuk Penerima Bansos BPNT dan PKH Tahun 2022, Pencairan Tahap 1 Dipercepat

7.P2K2 

Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau yang juga dikenal KPM dengan istilah 'Sekolah PKH', merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh penerima bansos PKH minimal satu kali dalam satu bulan. 

Karena dalam P2K2, mereka akan mendapatkan berbagai materi edukatif, mulai dari pengetahuan tentang kesehatan dan gizi, pengelolaan keuangan keluarga, sampai pengasuhan anak dan pendidikan. 

8.SP2D

Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) merupakan surat perintah resmi dari Kemensos untuk pendamping sosial bansos yang berisi nama-nama penerima bansos untuk kemudian disalurkan. 

Baca Juga: Kabar Gembira, 2 Bansos bagi Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 Segera Disalurkan

Demikianlah istilah yang wajib diketahui penerima bansos PKH, BPNT, dan PBI.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler