5 Pengumuman Penting untuk Pemilik BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022

23 Februari 2022, 12:30 WIB
Berikut ini ada 5 pengumuman penting untuk pemilik BPJS Kesehatan yang mulai diterapkan pad 2 Maret 2022 /Ringtimes Banyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI – Ada 5 pengumuman penting untuk pemilik BPJS Kesehatan yang akan diterapkan mulai 1 Maret 2022.

Bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan yang menjadi peserta aktif wajib mengetahui pengumuman penting ini.

Dengan adanya pengumuman ini diharapkan bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan tidak kebingungan apabila ada perubahan peraturan dari pemerintah.

Baca Juga: Mengenal Bansos PKH dan BPNT dari Pemerintah, Bantuan yang Cair Akhir Februari 2022

Inpres Nomor 1 tahun 2022 telah mengumumkan peraturan terbaru dari perintah yang segera diterapkan mulai 1 Maret 2022.

Inpres atau Intruksi Presiden tersebut berkaitan tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam pengumuman tersebut berisikan 5 poin untuk peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif terkait kartu BPJS yang menjadi syarat wajib diberbagai layanan publik.

Baca Juga: 3 Bansos Pemerintah yang Cair Tiga Bulan Sekaligus Akhir Februari 2022, Salah Satunya BLD Dana Desa

Berikut ini 5 poin yang terkandung dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022, dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal pada Rabu 23 Februari 2022.

1. Jual beli tanah

Berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tersebut Kartu BPJS Keseatan akan dijadikan syarat wajib untuk jual beli tahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional telah diintruksikan oleh Presiden Jokowi untuk memastikan Kartu BPJS sebagai syarat wajib jual beli tanah.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos BLT Dana Desa pada Tahun 2022, Salah Satunya Keluarga Miskin

2. Mengurus SIM, STNK dan SKCK

Selain jual beli tanah, untuk mengurus SIM, STNK dan SKCK juga memiliki syarat wajib untuk menunjukan kartu BPJS Kesehatan.

Kepolisian Republik Indonesia telah diintruksikan oleh Presiden Jokowi untuk menerapkan sistem ini mulai 1 Maret 2022.

3. Daftar Haji dan Umrah

Untuk daftar Haji dan Umrah juga memerlukan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk layanan publik ini.

Baca Juga: 5 Poin Penting bagi Penerima Bansos BNPT yang Pencairannya Melalui Kantor Pos

Menteri Agama telah diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin melakukan ibadah Haji merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

4. Pengujuan Dana KUR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah diintruksikan oleh Presiden Jokowi untuk melakukan upaya agar peserta KUR juga menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal tersebut bertujuan untuk penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan nasional.

Baca Juga: 3 Ciri Ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022, Jangan Ketinggalan

5. Pengajuan Izin Usaha

Menteri dalam negeri telah meminta Gubernur dan Bupati untuk menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib pelayan publik ini.

Dengan demikian optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dapat berjalan dengan baik.

Itulah 5 pengumuman penting untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan yang mulai diterapkan pada 1 Maret 2022.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler