JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa Cair Kembali, Program JKP juga Mulai Diterapkan

6 Maret 2022, 09:00 WIB
Ada kabar gembira bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan pasalnya aturan program JHT bisa diambil kembali dan tidak menunggu usia 65 tahun /Instagram@BPJS Ketenagakerjaan

RINGTIMES BANYUWANGI - Pada Februari lalu bantuan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan aturannya diubah oleh Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) terkait tata cara pembayaran manfaat. 

Dalam perubahan JHT BPJS Ketenagakerjaan pemerintah menetapkan pencairan bantuan hanya akan dicairkan ketika sudah berusia 65 tahun. 

Sehingga dari ketetapan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak pro dengan buruh, banyak warga yang memprotes hingga membuat sebuah petisi.  

Baca Juga: PNM Mekaar Memberi Kejutan Untuk Para Perempuan Sebesar Rp 25 Juta, Pada Maret 2022

Sebagaimana yang dilansir dari kanal YouTube pada Minggu, 6 Maret 2022, namun di awal bulan Maret ini pemerintah sudah mencabut peraturan tersebut dengan mengembalikan ke tata cara sebelumnya.  

Begitulah yang dikatakan oleh Kemenaker Fauziah bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikembalikan pada peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 19 tahun 2015. 

Jadi kebijakan sebelumnya tidak akan berlaku lagi terkait pemberhentian bantuan untuk pensiunan yang telah berumur 56 tahun pada kebijakan Kemenaker tahun 2022. 

Baca Juga: 4 Agenda Penting Pencairan Bantuan Sosial Pada Bulan Maret 2022, Ada Pembagian Set Top Box Secara Gratis

Namun perubahan tersebut masih dalam proses karena menunggu arahan dari Presiden Jokowi. Menurut Fauziah nantinya persyaratan serta pencairan akan dipermudah oleh pemerintah. 

Lalu pada saat ini Kemenaker juga sedang melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja atau buruh Indonesia. Dari perubahan tersebut maka tidak perlu lagi menunggu usia 65 tahun. 

Sehingga jika sudah tidak pekerja atau terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) maka nantinya bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Informasi Penting untuk Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa Mulai 5 Maret 2022

Pada saat ini pemerintah juga telah memulai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang terkena PHK. Ada pula beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam bantuan program JKP ini diantaranya sebagai berikut. 

a. Untuk usaha skala besar dan menengah telah diikutsertakan dalam program JKN, JKK, JKT, JP, dan JKM.

b. Untuk usaha mikro dan kecil telah diikutsertakan dalam program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

c. Berusia maksimum 54 tahun. 

Baca Juga: Anak SD Hingga SMA Akan Mendapatkan Bansos Rp 4,4 Juta, Daftar Online Melalui HP

Lalu terdapat 3 manfaat yang akan didapatkan oleh penerima diantaranya yaitu: 

a. Uang tunai yang diberikan paling lama 6 bulan tepatnya pada saat pekerja mengalami PHK dan telah disetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Nantinya uang tunai yang diberikan sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. 

b. Akses informasi pasar kerja akan diberikan dalam sebuah layanan atau bimbingan pekerjaan yang dilakukan oleh pengantar kerja secara online melalui Sisnaker ataupun manual. 

c. Pemberian pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan secara online melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. 

Nah itulah informasi terbaru terkait pembaruan program BPJS Ketenagakerjaan dalam pencairan program Jaminan Hari Tua. ***

Editor: Suci Arin Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler