Simak Kabar Gembira! Peserta BPJS Kesehatan Akan Nikmati Layanan Satu Rasa

20 Maret 2022, 15:32 WIB
Simak kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan, layanan kesehatan satu rasa akan diberlakukan dengan penghapusan kelas I, II, dan III. /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

RINGTIMES BANYUWANGI- Peserta BPJS Kesehatan wajib mengetahui salah satu kabar gembira di tahun 2022. Pemerintah terus melakukan simulasi untuk merealisasikan layanan satu arah. 

Seperti kita ketahui bahwa peserta bansos BPJS Kesehatan awalnya dikelompokkan berdasarkan kelas. Namun baru-baru ini pemerintah mulai mempertimbangkan penghapusan kelas tersebut. 

Dengan adanya penghapusan kelas BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat bisa menikmati fasilitas kesehatan secara merata dan maksimal tanpa memusingkan tarif lagi.

Baca Juga: Salah Satu Program Bansos PKH Kemensos adalah BLT Balita, Bantuan Mencapai Rp3 Juta

Dilansir dari ANTARA pada 20 Maret 2022, Anggota Komisi IX DPR RI Dr Ashabul Kahfi mengungkapkan bahwa Komisi IX bersama pemerintah sedang membahas penghapusan kelas I, II, dan III bagi peserta BPJS Kesehatan. 

“Jadi intinya tidak ada lagi kelas I,II, dan III. Kami di Komisi IX sedang memproses menuju ke sana,” ungkap Wakil Rakyat asal Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu. 

Kahfi juga menambahkan bahwa Komisi IX meminta ketika pelayanan kesehatan menjadi satu rasa maka masyarakat tidak dibebani dengan pembayaran iuran yang berat.

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah Cair Sebelum Bulan Ramadhan, Penyaluran PIP untuk 7,7 Juta Penerima

“Layanan menjadi satu, tidak ada lagi kelas, kami berharap pemerintah tetap pada posisi awal untuk iuran, meski iuran masyarakat kelas III tapi pelayanan yang dirasa sama dengan iuran kelas I,” kata Kahfi dari Fraksi Partai Amanat Nasional dilansir RINGTIMES BANYUWANGI dari ANTARA.

Meski demikian, kebijakan tersebut hingga kini belum mencapai final. Masih terdapat banyak hal yang perlu dievaluasi agar hasilnya lebih maksimal. 

Kini kebijakan penghapusan kelas BPJS tersebut telah berada di tahap finalisasi. Apabila sudah selesai segala prosesnya, maka diharapkan masyarakat bisa lebih nyaman menikmati fasilitas kesehatan yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Mensos Risma Salurkan Bansos kepada Penyandang Disabilitas Yatim di Kendari 18 Maret 2022

Awalnya tarif iuran BPJS untuk kelas I sebesar Rp150 ribu setiap bulannya. Lalu untuk kelas II sebesar Rp50 ribu tiap bulannya, dan kelas III sebanyak Rp35 ribu tiap bulan. 

Dengan kebijakan yang baru diharapkan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa memperhatikan iuran yang harus dibayarkan.

Hingga saat ini, iuran BPJS terkait pelayanan satu rasa tersebut belum ditetapkan secara rinci. Hal itu karena pemerintah masih melakukan simulasi guna mempertimbangkan berbagai faktor.

Baca Juga: UMKM Kerupuk Panda Jadi Produk Andalan Desa Sukojati, Dikirim Sampai Pulau Bali

Pemerintah juga tengah mempertimbangkan terkait opsi pendanaan lain hingga subsidi yang akan diberikan kepada masyarakat.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler