Per 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Naik, Orang Di-PHK Tak Bisa Bayar

16 Juni 2020, 19:13 WIB
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu 22 April 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

RINGTIMES BANYUWANGI - Pandemi virus ini berdampak pada perekonomian masyarakat, kenaikan iuran bakal memicu tunggakan lebih besar.

DPRD Kota Cimahi menilai banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ayis Lavilianto Selasa 16 Juni 2020.

Baca Juga: Krisdayanti Buka Suara Soal Sang Anak Lewat YouTube Deddy Corbuzier

"Harapan kami iuran BPJS Kesehatan tidak naik, ini sesuai aspirasi dan keluhan masyarakat. Iuran sekarang saja banyak yang menunggak apalagi dinaikkan di tengah kondisi masyarakat ekonomi terdampak covid," ujarnya.

Pada Senin 14 Juni 2020, Komisi IV DPRD Kota Cimahi mengundang BPJS Kesehatan Kota Cimahi. Bahasan dalam pertemuan tersebut yaitu sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan di Kota Cimahi.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan Cimahi tidak bersedia memberi keterangan kepada wartawan.

Baca Juga: Novel Baswedan Tak Yakin Mereka Pelakunya, 2 Terdakwa Dibebaskan

Presiden Joko Widodo memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran berlaku mulai 1 Juli 2020.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), rinciannya : Kelas I naik menjadi Rp150.000 dari saat ini Rp80.000, Kelas II naik menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000, Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000.

Baca Juga: Mendikbud: Sekolah Dibuka, Siswa Hanya Boleh Masuk Belajar, Pulang

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 Juli, DPRD: Banyak Orang Di-PHK dan Dirumahkan,Mereka Tak Bisa Bayar

Menurut Ayis, berdasarkan informasi BPJS Kesehatan Kota Cimahi saat ini terjadi tunggakan iuran peserta mandiri dengan jumlah besar.

"Saat ini ada tunggakan iuran Rp 39 miliar terutama dari peserta mandiri, apalagi kalau sudah naik akan semakin meningkat tunggakannya," ucapnya.

"Akan lebih pilih turun kelas biar iuran lebih murah," imbuhnya.

Apalagi, banyak warga Kota Cimahi yang terdampak pandemi covid hingga diberhentikan dari pekerjaan.

Baca Juga: Setelah Putus dengan Cassandra Lee, Randy Martin Angkat Bicara

"Belum ada data pasti, hanya saja diperkirakan 80 persen pekerja terdampak akibat pandemi. Banyak korban PHK, dirumahkan, otomatis tidak akan bisa bayar iuran BPJS," ungkapnya.

Meningkatnya warga yang terdampak ekonomi akibat Covid-19, Ayis menilai akan menambah jumlah warga tidak mampu di Kota Cimahi.

"Secara kondisi, mereka patut dibantu iuran BPJS. Namun, kita terkendala SK Walikota yang mengatakan bahwa bagi kepesertaan baru yang dibiayai pemerintah diprioritaskan bagi warga yang belum daftar JKN.

Baca Juga: Berikut Trik Main Game Anti Lemot, Maksimalkan Kinerja RAM Android

"Menurut saya SK ini perlu direvisi sehingga mereka yang kini tidak mampu terdampak covid bisa migrasi kepesertaan dari mandiri ke PBI," katanya.

"Minimal kepesertaan harus 95 persen, Kota Cimahi baru 92 persen sehingga kurang 3 persen sekitar 18.000 peserta lagi. Untuk menambah peserta mandiri perlu didorong lagi," jelasnya.
Pihaknya berharap kenaikan iuran dibarengi peningkatan layanan BPJS Kesehatan.

"Secara teknis di lapangan, keluhan soal layanan masih ada. Seperti orang melahirkan di RS tapi masih ditarik biaya dengan alasan bayi belum terdaftar. Implementasi di lapangan ini butuh sosialisasi banyak," katanya.

 

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler