Kabar baik, Bansos 2,4 Juta Akan Diberikan Pada Penggiat UMKM Secara Gratis

25 Agustus 2020, 19:35 WIB
Ilustrasi Bantuan tunai 2,4 juta. /Ilustrasi uang Rupiah. /

RINGTIMES BANYUWANGI – Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mencoba mempertahankan perekonomian dengan mengucurkan berbagai bantuan kepada masyarakat terdampak virus corona.

Selain bansos 600 ribu untuk pegawai dengan gaji dibawah 5 juta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, kini juga ada bantuan untuk sektor UMKM.

Pemerintah memberi bantuan kepada pelaku usaha UMKM dalam bentuk program Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di JurnalPresisi.com dengan judul Diberikan Gratis! Cair Bantuan 2,4 Juta Untuk UMKM dan Bukan Pinjaman

Baca Juga: Potensi 5 Bisnis Modal Kecil untuk Mahasiswa yang Menguntungkan

Kucuran dana bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung lewat rekening kepada 12 juta pelaku UMKM.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu perekonomian pelaku usaha kecil dari dampak negatif di tengah pandemi virus corona.

Presiden Jokowi menegaskan, dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut, dana yang diberikan adalah cuma-cuma dari pemerintah ke pelaku usaha alias dana hibah.

 “Sekali lagi Banpres produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit, tapi hibah,” ujar presiden Jokowi seperti dikutip dari Antara 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Lirik lagu Dangdut Syahdu oleh Rhoma Irama Feat Rita Sugiarto

Diharapkan BLT UMKM dapat digunakan para pelaku usaha mikro sebagai tambahan modal.

Selain itu BLT UMKM dimaksudkan untuk menambah jenis barang dagangan atau memperluas usaha.

 “Saya harapkan ini nanti, banpres produktif ini digunakan betul-betul untuk tambahan modal, untuk menambah barang-barang dagangan kita. Yang saya harapkan itu,” pungkas Presiden.

Saat diluncurkan, BPUM diberikan kepada 1 juta usaha mikro kecil.

Baca Juga: Sadari Gejala Awal Diabetes, Salah satunya Sering Buang Air Kecil

Presiden Jokowi menambahkan, jika pemerintah telah meluncurkan dalam 4 bulan ini berbagai skema insentif untuk usaha mikro kecil.

Skema insentif tersebut meliputi subsidi bunga sudah, insentif pajak untuk UMKM, hingga kredit modal kerja yang baru. ***(Novandryo Witar/Jurnal Presisi)

Editor: Dian Effendi

Sumber: Jurnal Presisi PR

Tags

Terkini

Terpopuler