Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Gelombang 2, Cek Penerima di www.eform.bri.co.id/bpum

2 November 2020, 18:02 WIB
Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum. */MediaPakuan /

RINGTIMES BANYUWANGI – Bagi anda pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), daftarkan segeram usaha anda agar mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta dari pemerintah. Untuk pengecekkannya bisa melalui alamat website www.eform.bri.co.id/bpum.

Eform BRI merupakan laman yang berguna hanya untuk mengecek apakah usaha yang sedang anda jalankan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta atau tidak. Untuk mengecek penerima bantuan, hanya memerlukan NIK KTP saja dan lansung kunjungi laman www.eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan dari pemerintah ini bertajuk Banpres produktif UMKM atau BPUM yang diberikan kepada para penggiat usaha mikro dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Jadi, BLT UMKM Rp2,4 juta ini merupakan dana hibah yang diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun.

Sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan BLT UMKM Rp2,4 juta gelombang satu yang menyasar kepada 9 juta pelaku usaha mikro. Pemerintah memperpanjang BLT UMKM ini direncanakan hingga tahun 2021.

Gelombang kedua kembali dibuka untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan dan pencairan masih sama seperti sebelumnya yakni Rp2,4 juta.

Baca Juga: Tips Buat Tanaman Anggrek Muncul Bunga Lagi, Coba Cek dan Lakukan Hal Mudah Ini

Dilansir ringtimesbanyuwangi.com dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut merupakan dinas maupun lembaga pengusul BLT UMKM Rp2,4 juta yang bisa anda datangi:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yagn telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Ide Bisnis Budidaya Jamur Tiram, Mampu Hasilkan Omset Puluhan Juta Rupiah

Adapun syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 meliputi:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Jadi Top Skor Serie A, Harapan Kontrak Baru di Usia Senja

Selanjutnya, peserta calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta harus melengkapi syarat data terlebih dahulu untuk kemudian diserahkan kepada dinas atau lembaga pengusul:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar di Sini

Setelah melakukan dan melengkapi berbagai kelengkapan seperti yang telah disebutkan di atas, penerima BLT UMKM Rp2,4 juta akan mendapatkan informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur jika dinyatakan lolos mendapatkan bantuan.

Setelah menerima SMS, penerima BLT UMKM Rp2,4 juta harus melakukan verifikasi ke bank penyalur (BRI, BNI, Bank Syariah Mandiri) yang telah ditentukan untuk segera mencairkan dana yang didapat.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler