Bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta, pemerintah berencana untuk mencairkan kembali bantuan ini.
Namun, yang akan dicairkan adalah bagi kalian yang belum pernah mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta.
Namun, informasi ini masih sekadar wacana atau rencana dari pemerintah. Semoga rencana ini segera terealisasikan.***