RINGTIMES BANYUWANGI – Kabar bahagia bagi para pelaku UMKM yang kemarin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT BPUM. Kini mereka bisa melakukan pencairan BLT Rp1,2 juta ke Bank BRI setelah dinyatakan terdaftar.
Berkas apa saja yang harus dibawa hingga syarat dan tata cara pencairan BLT BPUM Rp1,2 juta semua telah terpapar dengan jelas pada laman eform.bri.co.id yang bisa Anda akses sendiri dari rumah.
Para pelaku UMKM tersebut kini tak perlu repot datang ke bank untuk mengecek daftar penerima BLT BPUM Rp1,2 juta jika pemberitahuan dari Bank BRI tak kunjung datang.
Akan tetapi mereka cukup mengeceknya melalui laman resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah melalui eform.bri.co.id.
Baca Juga: BLT UMKM 2021 dan Cara Lengkap Mendaftar Jadi Penerimanya
Adapun syarat yang seharusnya lebih dulu dipenuhi oleh para pelaku UMKM agar terdaftar di link eform.bri.co.id sebagaimana dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari BeritaDIY pada 29 Mei 2021 adalah sebagai berikut:
1. WNI
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikroyang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD