ASN atau PNS dianggap tidak layak sebagai penerima bansos sebab telah mendapatkan gaji dari pemerintah yang sudah di atas UMR, itu pun belum dengan tunjangan-tunjangan lain.
2. Pensiunan PNS
Pensiunan PNS juga telah mendapat gaji dari pemerintah sebagai remisi setelah pensiun jadi PNS, oleh karena itu pensiunan PNS tidak layak jadi penerima bansos.
Baca Juga: Syarat Utama KPM PKH Tahap 4 yang Cair di November 2021, Bansos Ditahan Jika Tidak Memenuhinya
3. Karyawan BUMN dan BUMD
Karyawan yang bekerja di BUMN dan BUMD juga sudah menerima gaji di atas UMR disertai tunjangan lainnya, sehingga mereka tidak layak menjadi penerima.
4. Perangkat Desa
Pekerjaan perangkat desa seperti kades, lurah, kadus juga mendapatkan gaji di atas Umr. Sehingga tidak tepat jika dikategorikan sebagai masyarakat tidak mampu.
5. Guru
Pada poin ini tentu perlu diperhitungkan kembali. Jika guru honorer yang hanya mendapat gaji rendah berdasarkan wewenang sekolah tentu masih dapat dikategorikan penerima bansos.