Daftar Pemilik KTP yang Bisa Ambil Uang BLT UMKM atau BPUM 2021 Senilai Rp1,2 Juta

- 14 November 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak informasi terkait daftar pemilik KTP yang sudah dipastikan bisa mencairkan uang BLT UMKM atau BPUM senilai Rp1,2 juta di bank.

BLT UMKM atau BPUM merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Tahun 2020, BLT UMKM menyasar target 12,8 juta orang dengan nominal bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk masing-masing penerima.

Baca Juga: Pengumuman Penting Bagi Nasabah PNM Mekaar Perihal Pencairan BLT UMKM 2021

Sedangkan di tahun 2021 BLT UMKM akan diberikan kepada 3 juta orang dengan nominal bantuan Rp1,2 juta tiap masing-masing penerima.

Pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di bank penyalur yaitu BRI. Dana bisa langsung diambil hingga akhir tahun 2021.

Berikut adalah daftar pemilik KTP yang bisa mencairkan atau ambil uang BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta di bank.

Baca Juga: Resmi: 3 Bansos Dicairkan Serentak oleh Pemerintah hingga Minggu, 14 November 2021

1. Mereka yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM maupun yang sudah diusulkan oleh lembaga pengusul.

2. Mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM. Berikut adalah syarat-syaratnya:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, yang Belum Lolos Wajib Tahu

- Mempunyai usaha mikro dengan bukti Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

- Bukan PNS, ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

6. Mereka yang belum pernah mendapatkan bantuan BLT UMKM di tahun sebelumnya.

7. Mereka yang tidak memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank.

Baca Juga: Tanggal-tanggal Penting Pencairan Bantuan Pemerintah di November 2021, Buruan Catat

8. Mereka yang mendapatkan pesan SMS berisi pemberitahuan lolos sebagai penerima BPUM atau mereka yang NIK KTP nya tercantum di eform BRI.

Untuk mengecek apakah nama atau NIK KTP Anda masuk ke daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, ikuti langkah-langkah berikut:

1) Buka laman eform.bri.co.id/bpum

2) Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi captcha.

Baca Juga: Resmi: Dashboard Prakerja Diupgrade ke Tampilan Terbaru dan Muncul Notif Insentif Gagal Cair

3) Klik “proses inquiry”

4) Kemudian akan muncul informasi terkait apakah Anda penerima atau bukan.

Demikian informasi penting terkait daftar NIK KTP yang dipastikan bisa mencairkan uang BLT UMKM atau BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah