RINGTIMES BANYUWANGI – Simak informasi penting terkait surat edaran bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH menjelang akhir tahun 2021.
Pencairan PKH Tahap 4 sudah mulai merata di beberapa wilayah Indonesia. Oktober, November, dan Desember adalah bulan pencairan bantuan PKH Tahap 4 ini.
Pencairan dimulai di wilayah Timur untuk termin 1, yaitu Papua dan Papua Barat. Kemudian lanjut di termin 2 sampai 9 di wilayah Timur, seperti Sulawesi, Maluku, Gorontalo, NTB, NTT, dan Bali.
Baca Juga: Pengumuman Penting Bagi Nasabah PNM Mekaar Perihal Pencairan BLT UMKM 2021
Saat ini, pencairan PKH Tahap 4 sudah menyusul di wilayah Jawa, dan beberapa wilayah di Sumatera.
Diketahui, ada surat edaran penting yang dikeluarkan oleh Kemensos tanggal 8 November 2021.
Surat edaran tersebut berisi tentang pemutakhiran data KPM PKH (Program Keluarga Harapan).
Baca Juga: NIK KTP yang Tidak Bisa Mencairkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Daftarnya
Pemutakhiran data diperlukan agar di tahapan selanjutnya tahun 2022 sesuai dengan komponen yang ada.