2. Bawa data diri berupa KTP atau Kartu Tanda Penduduk dan KK atau Kartu Keluarga ketika ingin datang ke desa atau kelurahan.
3. Setelah mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan dan mengumpulkan dokumen yang diminta, maka selanjutnya desa atau kelurahan akan musyawarah terlebih dahulu.
4. Hasil dari musyawarah desa atau kelurahan akan disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat.
Baca Juga: Cara Cairkan Bansos PKH dan BPNT Lewat Kantor Pos
5. Bupati atau walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri melalui gubernur.
6. Perlu diingat bahwa semua data atau usulan yang valid bisa masuk ke DTKS.
7. Menteri sosial yang nantinya akan menetapkan DTKS.
8. Bagi Anda yang lolos bisa dicek secara online malalui https://dtks.kemensos.go.id.
Itulah DTKS dan cara mendaftarkan diri ke DTKS agar bisa mendapatkan bansos dari Kemensos.
Jangan lewatkan kesempatan ini dan raihlah peluang mendapatkan bansos dari pemerintah melalui Kemensos.***