Lebih lanjut Kemnaker menjelaskan syarat syarat penerima BSU yang ketiga yaitu karyawan atau buruh di perusahaan yang bergerak dalam lima sektor usaha berikut ini, yaitu:
1. Industri barang konsumsi
2. Transportasi
3. Aneka industri
4. Properti dan real estate
5. Perdagangan dan jasa
Selain karyawan dari lima sektor usaha diatas tidak akan bisa menjadi calon penerima BSU tahap 6.
Baca Juga: Cara Cek Penyaluran BSU 2021 Tahap 5, Ikuti Tahapan Ini Agar Tidak Hangus
Sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan, pekerja di bidang kesehatan dan pendidikan juga tidak akan bisa mendapatkan BSU tahap 6.
Jika Anda masih penasaran apakah Anda lolos sebagai pekerja yang terdaftar sebagai calon penerima BSU tahap 6 sebesar Rp1 juta atau tidak, silahkan cek pada link berikut. Anti ribet dan tidak harus ke bank.