RINGTIMES BANYUWANGI – Simak informasi mengenai berkas-berkas yang harus disiapkan penerima bantuan BLT UMKM untuk mencairkan dana Rp1,2 juta.
Pemerintah telah mencairkan BPUM kepada para pelaku usaha mikro, terkhusus yang terdampak pandemi Covid-19 di tahun 2021.
Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM yang telah terealisasikan 100 persen dari keseluruhan jumlah target yaitu 12,8 juta UMKM.
Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Mendapat Bantuan Pemerintah Rp2 Juta, Cair Mulai 13 Desember 2021
Penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta adalah mereka yang memenuhi syarat atau kriteria berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan PNS atau ASN
4. Bukan anggota TNI atau Polri
5. Bukan pegawai BUMN atau BUMD