RINGTIMES BANYUWANGI – Simak pengumuman penting bagi orang tua yang memiliki anak sekolah, baik jenjang SD/MI, SMP/MTS, hingga SMA.
Mulai tahun 2021, dana bantuan sosial PIP 2021 (Program Indonesia Pintar) hanya akan diasalurkan pada rekening aktif yang ditetapkan langsung pada SK Pemberian PIP.
Untuk siswa SMA, SMALB, SMK, dan Paket C bisa melakukan aktivasi lagsung dengan membawa persyaratan surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah dan identitas diri.
Baca Juga: Tak Kunjung Cair, Simak Informasi Pencairan BPNT Bulan November dan Desember Ini
Sedangkan untuk siswa SD, SDLB, SMP, SMPLB, Paket A dan Paket B wajib didampingi orang tuanya dengan membawa persyaratan surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, KTP orang tua atau wali, serta KK.
Aktivasi rekening bisa dikuasakan kepada pihak sekolah apabila siswa tidak bisa melakukannya secara langsung.
Bagi yang menerima SMS peberitahuan seperti ini, maka segera melakukan aktivasi rekening.
“Hai, (nama siswa) NISN …. kamu terdaftar di SK Nominasi Penerima PIP 2021, hub sekolahmu! Segera aktivasi rekening. Abaikan jika sudah ativasi.”
Baca Juga: Bantuan Tambahan bagi KPM PKH dan BPNT 2021, Segera Ambil atau Hangus dalam 3 Hari ke Depan