RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan BPUM atau BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro di bulan Desember 2021 ini.
Nantinya bagi penerima BPUM pencairan bulan Desember akan menerima uang sebesar Rp1,2 juta sebagai stimulus peningkatan ekonomi.
Seperti yang telah kita ketahui, untuk memastikan seseorang menjadi penerima maka cara yang bisa digunakan cukup mudah yaitu dengan masuk ke laman eform BRI maupun banpresbpum BNI.
Baca Juga: Info Penting yang Harus Dilakukan Penerima BPUM Sebelum 31 Desember 2021
Namun sebelum itu, Anda hendaknya perlu mengetahui ciri-ciri atau syarat orang yang bisa mendapatkan bantuan BPUM.
Berikut ini adalah lima ciri-ciri penerima bantuan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta bulan Desember 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
2. Memiliki izin usaha (NIB dan SKU)
Baca Juga: Info Penting bagi Penerima BPUM Rp1,2 Juta, Segera Lakukan Sebelum 31 Desember 2021