Golongan UMKM yang Pasti Mendapat BPUM Rp1,2 Juta, Cair November 2021

- 16 November 2021, 13:27 WIB
Simak golongan UMKM yang dapat mencairkan bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta.
Simak golongan UMKM yang dapat mencairkan bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta. /Pixabay/EmAji

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak informasi penting terkait golongan UMKM yang dipastikan mendapat BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta yang cair di bulan November 2021.

Pemerintah terkait BLT UMKM atau BPUM 2021 telah menentukan syarat atau kriteria bagi siapa saja yang berhak mendapat bantuan sosial tersebut senilai Rp1,2 juta.

Bagi yang sudah lolos menjadi penerima BLT UMKM, maka bisa segera mencairkan dananya hingga 5 bulan sejak uang masuk ke rekening penerima.

Baca Juga: Penerima SMS Ini Bisa Langsung Mencairkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta

Yang artinya, pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta akan dilaksanakan mulai bulan November hingga maksimal Desember 2021.

Berikut adalah golongan UMKM yang pasti mendapat BPUM Rp1,2 juta dan bisa mencairkan di bulan November 2021.

1. UMKM yang dimiliki Warga Negara Indonesia asli (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. UMKM yang memiliki surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM atau BPUM.

Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Cair Terus hingga Desember 2021, Cek Apa Saja

3. UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x