Yang pertama adalah satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah tetap melaksnaakan pembelajaran, pembagian raport semester 1 (satu) dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Pakai Aplikasi di HP, KPM dapat Pencairan hingga Rp10,4 Juta pada 2022
Yang kedua adalah satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Itulah beberapa informasi penting mengenai dunia pendidikan pada akhir tahun 2021 ini.***