Hal ini sebagaimana informasi yang dilansir dari kanal YouTube Agus dian nurhadian pada 19 Desember 2021.
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa merujuk kepada kebijakan percepatan penyaluran bantuan sosial penanganan fakir miskin melalui keuangan inklusi.
Baca Juga: Pencairan Bansos Reguler PKH dan BPNT Ekstra Dipercepat Jelang 2022, Cair hingga Rp900 Ribu
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Menteri Sosial kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyaluran program sembako periode Juli-September, program sembako periode Oktober-Desember 2021 plus tambahan 2 bulan dan BPNT PPKM periode Juli-September dan Oktober-Desember tahun 2021.***