Pengumuman Penting bagi KPM BPNT dan PKH, Kemensos Turunkan 4 Surat Edaran Baru

- 20 Desember 2021, 15:20 WIB
Pengumuman penting bagi KPM bansos BPNT dan PKH, Kemensos telah menurunkan surat edaran baru.
Pengumuman penting bagi KPM bansos BPNT dan PKH, Kemensos telah menurunkan surat edaran baru. /Pixabay/

 RINGTIMES BANYUWANGI - Pada tahun 2021 pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan penyaluran beberapa jenis bantuan sosial (bansos).

Beberapa jenis bantuan ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di data Kemensos RI.

Pada artikel kali ini, kami akan menyampaikan empat surat yang diterbitkan oleh Kemensos terkait informasi pencairan beberapa jenis bantuan yang dimana surat ini bisa membuat ketar-ketir bahagia ataupun khawatir bagi KPM.

Baca Juga: Surat Edaran Penting Kemensos bagi KPM BPNT, Percepatan Penyaluran Bansos Melalui Tunai

Surat yang pertama datang dari jenis bantuan BPNT tertanggal 17 November 2021 terkait dengan perihal percepatan penyaluran bantuan sembako atau BPNT.

Dalam surat tersebut, Kemensos mengatakan bahwa penyaluran paling lambat KPP untuk menyalurkan bantuan BPNT nya pada tanggal 31 Desember 2021.

Di surat tersebut juga dikabarkan bahwa bantuan sosial yang sudah di transfer akan kembali ke kas negara paling lambat tanggal 15 januari 2022 apabila oleh KPM tidak segera di transaksikan hingga tanggal 31 Desember 2021.

Surat yang kedua dari Kemensos masih perihal BPNT yang terbit pada tanggal 6 Desember 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Pakai Aplikasi di HP, KPM dapat Pencairan hingga Rp10,4 Juta pada 2022

Isi surat ini adalah terkait penyaluran bantuan BPNT atau bantuan sembako yang mana prosesnya hingga saat ini masih tersu dilakukan.

Untuk bantuan BPNT reguler mulai dari bulan Juli hingga Desember kemudian bantuan BPNT PPKM dan BPNT Ekstra alokasi dua bulan ini harus segera ditransaksikan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

Surat yang ketiga perihal bantuan PKH yang tertanggal 5 November 2021 bahwasanya ada perubahan kebijakan terkait perhitungan bantuan PKH.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH BPNT dan Kegiatan Pendidikan, Pengumuman Penting bagi Orang Tua Siswa Penerima Bantuan

Hal ini yang membuat KPM PKH bahagia. Pasalnya, aturan awal untuk komponen pendidikan ini terhitung satu orang yang bisa masuk kedalam perhitungan bantuan PKH disetiap satu keluarga PKH.

Namun berdasarkan aturan yang terbaru terkait hal itu, bahwasanya terkait komponen pendidikan maksimal yang bisa masuk bantuan PKH adalah dua orang dalam satu keluarga PKH.

Surat yang keempat tentunya yang membuat KPM ketar ketir waspada bantuannya dicabut. 

Hal ini perihal validasi pendataan dan verifikasi menggunakan aplikasi SAGIS. Bahwasanya Kemensos menentukan aplikasi SAGIS ini dimulai dari tanggal 6 hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga: Golongan Orang yang Bisa Mencairkan Bansos PKH 2021 hingga Rp3 Juta, Cek Segera

Nanti para KPM akan didatangi satu-satu oleh pendamping PKH dan akan ditanyai beberapa pertanyaan kemudian akan difoto rumah tampak depan dan semua data tersebut akan dikirim ke pusat dan keputusan akhir pun akan diverifikasi langsung oleh pusat.***

 

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah