Oleh sebab, selalu lakukan pengecekan secara berkala agar tidak melewati batas transaksi yang ditentukan.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Pakai Aplikasi di HP, KPM dapat Pencairan hingga Rp10,4 Juta pada 2022
Apabilan pentransaksian lebih dari 31 Desember 2021, maka dana akan hangus dan kembali ke kas negara.***