3 Komponen PKH yang dapat Bonus Rp200 Ribu, Segera Transaksikan Sebelum Batas Akhir

- 31 Desember 2021, 13:42 WIB
3 komponen KPM PKH ini mendapatkan bonus Rp200 ribu. Baca selengkapnya
3 komponen KPM PKH ini mendapatkan bonus Rp200 ribu. Baca selengkapnya /Pixabay


RINGTIMES BANYUWANGI - Simak 3 komponen KPM bansos PKH yang mendapat bonus senilai Rp200 ribu, segera transaksikan sebelum batas akhir waktu.

Seperti yang diketahui, hari ini adalah hari terakhir jelang tahun baru 2021. Kemensos berupaya menyelesaikan penyaluran berbagai bansos termasuk PKH dan BPNT.

Hal itu telah diumumkan melalui surat edaran Kemensos bahwa hari ini adalah batas akhir penyaluran sekaligus transaksi bansos di Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).

Baca Juga: 4 Informasi Penting 31 Desember 2021 bagi Keluarga Penerima Manfaat Bansos

Kabar gembira bagi KPM PKH dengan komponen tertentu, akan mendapat tambahan dana senilai Rp200 ribu, sebagaimana dilansir dari kanal youtube Pendamping Sosial pada Jumat, 31 Desember 2021.

Komponen KPM PKH yang mendapat tambahan bonus Rp200 ribu adalah penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia.

Apabila KPM tidak termasuk komponen tersebut maka tidak akan dapat bonus tambahan senilai Rp200 ribu.

Baca Juga: 3 Kategori Penerima Bansos PKH yang Tidak bisa Cair pada Januari 2022 Tahap 1

Sayangnya, jika ditinjau di lapangan, bonus tambahan tersebut tidak disalurkan secara merata oleh Kemensos.

Pemerintah pusat memiliki kriteria tertentu untuk pencairan bonus tambahan Rp200 ribu.

Apabila pendamping masing-masing memberikan pengumuman terkait bonus tambahan tersebut, maka segera transaksikan sebelum batas akhir yang ditentukan. Begitupun sebaliknya.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Akan Cair Merata 28 Desember 2021, Ada Tambahan Dana Pelengkap

Perlu diketahui, Kemensos telah memberikan pengumuman batas akhir transaksi bansos di KKS masing-masing adalah Jumat, 31 Desember 2021.

Apabila KPM melakukan transaknsi dana melebihi tanggal tersebut maka dana otomatis kembali ke kas negara.

Oleh sebab itu, segera lakukan transaksi paling lambat hari ini agar dana tetap cair. Informasi tersebut juga berlaku bagi seluruh penerima bansos.***

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah