Perlu diketahui, batas akhir transaksi adalah hari ini, Jumat 31 Desember 2021.
Baca Juga: Info Pencairan Bansos PKH BPNT, dapat Tambahan Rp1 Juta Tiap KPM
Apabila tidak segera ditransaksikan paling lambat hari ini, maka dana otomatis kembali ke kas negara.
Oleh sebab itu, bagi seluruh KPM yang sudah menerima pengumuman terkait pencairan Rp1,2 juta BPNT PPKM segera lagukan transaksi hari ini agar dana tetap bisa dicairkan.***