RINGTIMES – Akhir bulan ini, tepatnya tanggal 31 Maret 2020 adalah berakhirnya masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) 2020.
Lamanya pemanggilan antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sering kali menjadi alasan para pelapor menunda menyetor kewajiban pajak, sehingga pelaporan SPT manual sering diabaikan oleh wajib pajak.
Sementara itu, kelalaian seperti telat lapor, dapat dijatuhi sanksi seperti denda atau pidana.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP OP yang telat melaporkan SPT didenda maksimal Rp100.000.
Oleh karena itu, pelaporan secara daring atau online dapat menjadi pilihan, sebab selain praktis juga bebas dari ongkos.
Baca Juga: Dampak Larangan Umrah, Ratusan Jemaah Asal Situbondo Gagal Berangkat
Berikut cara mengisi SPT Pajak online, dikutip dari Antara.
1. Wajib pajak harus memiliki surel maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.
2. Ketika akan melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 secara online, pertama-tama wajib pajak harus memiliki dan segera mengaktifkan EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengurusnya di kantor pelayanan pajak.