Mulai Hari Ini, BEI Berlakukan Perubahan Batas Auto Rejection

- 10 Maret 2020, 16:00 WIB
ILUSTRASI saham.*
ILUSTRASI saham.* /PIXABAY/

RINGTIMES - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan batasan auto rejection menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pemberlakukan perubahan ini mulai berlaku Selasa 10 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Sekretaris Perusahaan PT BEI Yulianto Aji Sadono dalam siaran persnya mengatakan perubahan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien.

Baca Juga: Pasar Saham dan Harga Minyak Dunia Anjlok, Kekhawatiran Resesi Global Akibat Virus Corona Memuncak.

Selain itu, dikatakan bahwa pemberlakuan auto rejection itu sekaligus menindaklanjuti surat perintah dari OJK yang diluncurkan pada Senin (9/3) mengenai perintah mengubah batasan auto rejection

PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS sebagai berikut :

Baca Juga: Tidak Diikuti Kebijakan Memadai, Target Penurunan Prevalensi Perokok Dinilai Ambisius

- Lebih dari 35% di atas atau 10% di bawah acuan
Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200

- Lebih dari 25% di atas atau 10% di bawah acuan
Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan
Rp5.000

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x