BEI Bekukan Perdagangan Saham Setengah Jam Lebih Awal, Ini Dia Penyebabnya

- 12 Maret 2020, 21:00 WIB
ILUSTRASI saham.
ILUSTRASI saham. //pexels

RINGTIMES – Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan saham setengah jam lebih awal, Kamis,12 Maret 2020.

Kebijakan itu dilakukan setelah Indeks Harga Saham Gabungan turun hingga 5,01 persen ke level 4.895,748 hingga terkena pembekuan sementara (trading halt) pada pukul 15.33 WIB.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa keuangan, Fakhri Hilmi, mengatakan trading halt itu terjadi setengah jam sebelum penutupan perdagangan pada pukul 16.00.

"Secara otomatis ya perdagangan berhenti lebih awal karena kalau ditunggu 30 menit kemudian, perdagangannya memang sudah waktunya selesai. Besok kembali dibuka," ujar dia saat acara pelatihan wartawan OJK di Padang, Kamis, 12 Maret 2020.

Baca Juga: Beri Kontribusi Tinggi pada Pembangunan Ekonomi, Sektor Pertanian dapat Perhatian Presiden

Fakhri mengatakan, pembekuan sementara perdagangan ini perlu dilakukan untuk menahan harga saham agar tidak turun terlalu jauh.

Pembekuan perdagangan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

"Kalau tidak ada halting maka penurunan bisa lebih lanjut misal 6 atau 7 persen. (Misalnya saja) Senin (9 Maret 2020) kan di tengah sesi kita sempat lebih dari 6 persen," ujarnya.

Menurut Fakhri trading halt diterapkan juga di negara lain. Namun batasan persentase penurunan harganya berbeda beda.

Baca Juga: Penipuan Berkedok Investasi Semakin Marak, Ini dia Ciri-cirinya!

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x