BI Gelar Pekan QRIS Nasional untuk Galakkan Penggunaan QR Code

- 14 Maret 2020, 16:00 WIB
ILUSTRASI kode respon cepat (Quick Response Code/QR Code).*/DOK PR
ILUSTRASI kode respon cepat (Quick Response Code/QR Code).*/DOK PR /

RINGTIMESBank Indonesia mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai untuk menggunakan QR Code, terhitung 1 Januari 2020.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat menggelar Pekan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) Nasional 2020 yang berlangsung dari 9 - 15 Maret 2020, Jumat (13/3/2020).

QRIS dicanangkan Bank Indonesia sebagai standar pembayaran berdasar berbagai pertimbangan.

Punky P. Wibowo, Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, menyebutkan bahwa standar ini diterapkan untuk kemudahan pengguna maupun merchant.

Baca Juga: DKI tidak lakukan lockdown, Meski Kasus COVID-19 Tersebar di Jakarta

"Dari segi konsumen, tidak harus membawa uang banyak, bisa menggunakan smartphone-nya sebagai dompet elektronik untuk melakukan transaksi dari penyelenggara jasa sistem pembayaran. Dengan menggunakan satu QRIS terkoneksi dengan satu sama lain," tuturnya.

Bagi merchant, penggunaan QRIS akan membantu meringkas jumlah Electronic Data Capture (EDC) yang biasanya terpampang di meja kasir.

Data Bank Indonesia menyebutkan, sudah ada 1,6 juta toko yang mengadopsi atau menggunakan QRIS. Baik itu untuk pembayaran OVO, LinkAja, hingga Dana.

Melalui Pekan QRIS, BI mengajak pelaku perbankan dan industri pemegang lisensi uang elektronik untuk terlibat lebih jauh lagi, khususnya bagi mereka yang bersentuhan langsung dengan transaksi ritel.

"Di sini kami adakan sosialisasi above the line dan below the line, bukan hanya untuk masyarakat umum dan milenial, tapi juga segmen khusus, khusususnya tempat ibadah, sekolah universitas dan pasar tradisional. Kami ingin memberikan penjelasan dengan simple, mereka melihat lalu mempraktekkan," lanjut Pungky.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x