Tentu begitupula sebaliknya, jika pada tahun 2021 kemarin data dari penerima sudah tidak padan anatara Dapodik dengan DTKS dan ketika juga dilakukan verifikasi oleh Puslabdik dan ternyata sudah tidak layak untuk menerima bantuan PIP ini, tentu di tahun 2022 ini tidak bisa kembali mendapatkan manfaat pencairan dari PIP.
Hal ini dikarenakan pada setiap tahunnya pemerintah melakukan penerbitan SK penetapan penerima bantuan PIP ini.
Baca Juga: Pencairan PIP 2021 akan Diselesaikan Desember 2021 hingga Sistem Pembelajaran di NATARU
Karena itu, dapat dipastikan bahwa penerima PIP tahun 2021 lalu belum tentu akan mendapatkan PIP kembali di tahun 2022 ini.
Hal yang perlu diketahui adalah bagi penerima lama atau penerima PIP di tahun 2021 lalu, maka tidak perlu kembali melakukan aktivasi rekening, hal ini dikarenakan karena penerima PIP lama telah mempunyai rekening yang aktif.
Namun jika penerima PIP yang baru tentu perlu melakukan aktivasi rekening yang baru.
Nah, agar anak Anda mendapatkan bantuan PIP di ahun 2022 ini, Anda selaku orang tua perlu melakukan 3 hal berikut.
Baca Juga: Dana Bantuan PIP Dilanjut Tahun 2022, Siswa Wajib Siapkan Rekening Aktif
1. Pastikan Terdata di DTKS
Sebelumnya, Anda perlu melakukan pengecekan apakah data anak Anda terdaftar di DTKS. Anda dapat melakukan pengecekan di Link Berikut.