3 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Bantuan PIP Bisa Cair di Tahun 2022, Pastikan Terdata di DTKS

- 22 Januari 2022, 09:45 WIB
Hal yang perlu diperhatikan oleh orang tua agar anaknya terus daat pencairan PIP di tahun 2022 ini adalah harus tetap terdata di DTKS
Hal yang perlu diperhatikan oleh orang tua agar anaknya terus daat pencairan PIP di tahun 2022 ini adalah harus tetap terdata di DTKS /Antaranews/

RINGTIMES BANYUWANGI - Berikut informasi terkait 3 hal agar bantuan PIP dapat dicairkan lagi di tahun 2022 ini.

Para orang tua perlu melakukan beberapa hal ini agar anak Anda masih mendapatkan manfaat dari bantuan PIP di tahun 2022 ini.

Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube DIARY PKH pada 21 Januari 2022, rencana bantuan PIP ini akan mulai dicairkan pada bulan April di tahun 2022 ini.

Baca Juga: 4 Bantuan Anak Sekolah Cair Lagi di Januari Tahun 2022, Salah Satunya PIP

Yang mungkin kembali menjadi pertanyaan adalah apakah penerima manfaat yang telah mendapatkan pencairan di tahun 2021 lalu akan mendapatkan kembali di tahun 2022 ini?

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah belum tentu dapat atau dalam arti bagi penerima PIP di tahun 2021 lalu maka di tahun 2022 ini belum tentu kembali akan menerima manfaat dari PIP.

Hal ini dikarenakan karena proses pendataan penerima PIP dilakukan dengan cara memadankan antara data Dapodik yang dikelola oleh Menristekdikti dengan data yang ada di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Info Penting di Tanggal 31 Desember 2021, Pemerintah Segera Selesaikan Pencairan Bantuan PIP

Maka bagi penerima PIP tahun lalu yang ketika dilakukan pemadanan data di Dapodik dengan  DTKS masih padan dan setelah dilakukannya verifikasi oleh Puslabdik dari Kemenristek ini masih layak untuk mendapatkan bantuan PIP tentu di tahun 2022 masih akan mendapatkan manfaat pencairan dari PIP ini.

Tentu begitupula sebaliknya, jika pada tahun 2021 kemarin data dari penerima sudah tidak padan anatara Dapodik dengan DTKS dan ketika juga dilakukan verifikasi oleh Puslabdik dan ternyata sudah tidak layak untuk menerima bantuan PIP ini, tentu di tahun 2022 ini tidak bisa kembali mendapatkan manfaat pencairan dari PIP.

Hal ini dikarenakan pada setiap tahunnya pemerintah melakukan penerbitan SK penetapan penerima bantuan PIP ini.

Baca Juga: Pencairan PIP 2021 akan Diselesaikan Desember 2021 hingga Sistem Pembelajaran di NATARU

Karena itu, dapat dipastikan bahwa penerima PIP tahun 2021 lalu belum tentu akan mendapatkan PIP kembali di tahun 2022 ini.

Hal yang perlu diketahui adalah bagi penerima lama atau penerima PIP di tahun 2021 lalu, maka tidak perlu kembali melakukan aktivasi rekening, hal ini dikarenakan karena penerima PIP lama telah mempunyai rekening yang aktif.

Namun jika penerima PIP yang baru tentu perlu melakukan aktivasi rekening yang baru.

Nah, agar anak Anda mendapatkan bantuan PIP di ahun 2022 ini, Anda selaku orang tua perlu melakukan 3 hal berikut.

Baca Juga: Dana Bantuan PIP Dilanjut Tahun 2022, Siswa Wajib Siapkan Rekening Aktif

1. Pastikan Terdata di DTKS

Sebelumnya, Anda perlu melakukan pengecekan apakah data anak Anda terdaftar di DTKS. Anda dapat melakukan pengecekan di Link Berikut.

Selain melakukan pengecekan melalui online, Anda dapat juga melakukan pengecekan langsung di dinas sosial setempat atau melalui kantor desa sesuai domisili Anda

Jika anak Anda tidak terdata, maka Anda dapat melakukan pengusulan melalui desa atau kelurahan agar dapat masuk ke DTKS.

Baca Juga: Aktivasi Rekening Penerima PIP Diperpanjang Kembali, Simak Selengkapnya

2. Data Anak Anda Tercatat di Dapodik

Umumnya pihak sekolah pasti akan memasukan seluruh data siswanya kedalam Dapodik, hal ini karena merupakan instruksi dari Kemendikbudristek.

3. Pastikan Data Kemiskinan Telah Terisi di Dapodik

Hal ini sangat penting, karena data-data kemiskinan ini yang dijadikan sinkronisasi dengan data yang ada di DTKS.

Adapun data yang perlu diisi di Dapodik adalah Nomor PKH, Nomor KKS dan Nomor KIP bagi yang telah memilki KIP pada tahun lalu.

Itulah beberapa informasi terkait 3 hal yang perlu diperhatikan oleh orang tua dari penerima PIP agar tetap bisa cair di tahun 2022.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah