2. Siswa masuk kedalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin
Untuk hal ini bisa ditetapkan melalui verifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau melalui usulan satuan pendidikan.
Dan bagi KPM yang telah mendapatkan bantuan PIP Sekolah pada tahun sebelumnya, kemungkinan besar akan mendapatkan kembali bantuan ini.
Karena data list penerima pada tahun lalu yang termasuk dalam golongan keluarga miskin akan dipertimbangkan kembali untuk diusulkan lagi.
Baca Juga: Informasi Penting Bagi Penerima PIP pada 31 Desember 2021, Orang Tua Siswa Harus Tahu
3. Siswa masih terdaftar dalam Dapokdik atau siswa aktif
Yang dimaksud pada poin ketiga ini yaitu bagi siswa yang masih sekolah yang belum lulus SMA sederajat.
Apabila KPM masih termasuk dalam data siswa yang masih aktif atau Dapodik maka dipastikan akan mendapatkan bantuan PIP Sekolah di tahun 2022.
4. Siswa yang masuk dalam anggota keluarga tercatat di DTKS Kemensos
Hal tersebut dikarenakan program bantuan PIP sekolah mempunyai dua metode yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya.