5 Golongan Penerima Bantuan Pemerintah PIP Sekolah Tahun 2022

- 22 Januari 2022, 12:16 WIB
Berikut ini 5 golongan penerima bantuan pemerintah PIP Sekolah atau Program Indonesia Pintar tahun 2022
Berikut ini 5 golongan penerima bantuan pemerintah PIP Sekolah atau Program Indonesia Pintar tahun 2022 //indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak 5 golongan penerima bantuan pemerintah PIP tahun 2022 berikut ini.

Kabar baik, bantuan pemerintah PIP Sekolah atau yang sering disebut Program Indonesia Pintar akan segera di cairkan pada Januari 2022.

Pencairan PIP Sekolah tersebut diberikan kepada KPM yang telah terdaftar dalam program ini dan bagi yagn sudah mengaktivasi rekening.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Bantuan PIP Bisa Cair di Tahun 2022, Pastikan Terdata di DTKS

Pemerintah telah memberi batas toleransi perpanjangan aktivasi rekening bantuan PIP Sekolah hingga 31 Januari 2022, maka dari itu bagi yang belum segera mengaktivasi sebelum batas akhir.

Berikut ini 5 golongan penerima bantuan pemerintah PIP Sekolah tahun 2022, dilansir dari Kanal YouTube Dunsanak Mreal pada Sabtu 22 Januari 2022.

1. Masuk dalam list data bayar SK Penerima PIP Sekolah

Bagi KPM yang telah mendapatkan bantuan PIP sekolah di tahun lalu yang saat ini namanya telah masuk di list SK PIP Sekola yang baru diterbitkan, maka dipastikan akan menerima bantuan PIP sekolah.

Baca Juga: 4 Bantuan Anak Sekolah Cair Lagi di Januari Tahun 2022, Salah Satunya PIPS

2. Siswa masuk kedalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin

Untuk hal ini bisa ditetapkan melalui verifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau melalui usulan satuan pendidikan.

Dan bagi KPM yang telah mendapatkan bantuan PIP Sekolah pada tahun sebelumnya, kemungkinan besar akan mendapatkan kembali bantuan ini.

Karena data list penerima pada tahun lalu yang termasuk dalam golongan keluarga miskin akan dipertimbangkan kembali untuk diusulkan lagi.

Baca Juga: Informasi Penting Bagi Penerima PIP pada 31 Desember 2021, Orang Tua Siswa Harus Tahu

3. Siswa masih terdaftar dalam Dapokdik atau siswa aktif

Yang dimaksud pada poin ketiga ini yaitu bagi siswa yang masih sekolah yang belum lulus SMA sederajat.

Apabila KPM masih termasuk dalam data siswa yang masih aktif atau Dapodik maka dipastikan akan mendapatkan bantuan PIP Sekolah di tahun 2022.

4. Siswa yang masuk dalam anggota keluarga tercatat di DTKS Kemensos

Hal tersebut dikarenakan program bantuan PIP sekolah mempunyai dua metode yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya.

Baca Juga: Bonus Tambahan bagi KPM PKH dan BPNT, PIP Cair Mulai Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta

Yang pertama siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat di DTKS pada desil 1 sampai 4.

Yang kedua siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang diusulkan oleh dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.

5. Siswa yang masuk dalam SK Nominasi PIP

Bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan PIP Sekolah baik ditahun sebelumnya ataupun di tahun 2022 yang telah diusulkan oleh satuan pendidikanmaka akan diterbitkan SK Nominasi PIP.

Hal tersebut bertujuan untuk dibuatkannya tabungan simpanan pelajar, baik untuk bank BRI atau BNI.

Itulah 5 golongan penerima bantuan pemerintah PIP Sekolah tahun 2022.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah