Kabar Gembira untuk Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan, akan Dapat 2 Bantuan Pemerintah

- 30 Januari 2022, 20:35 WIB
Berikut ini ada kabar gembira untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan 2 bantuan pemerintah
Berikut ini ada kabar gembira untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan 2 bantuan pemerintah /BPJS Ketenagakerjaan

RINGTIMES BANYUWANGI – Ada kabar gembira untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan 2 bantuan pemerintah.

Pada awal tahun 2022 pemerintah telah mengumumkan beberapa bantuan lama dan baru yang akan disalurkan di tahun 2022, salah satunya bantuan yang akan diberikan kepada pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa akan memberikan 2 bantuan untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 bagi yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Nasabah PNM Mekar di Tahun 2022, Bantuan Rp300 Ribu Segera Dibuka Pemerintah

Berikut ini kabar gembira untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan 2 bantuan pemerintah, dilansir dari kanal YouTube Andromeda Oktoberia pada Minggu 30 Januari 2022.

Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2020 dan 2021 telah mendapatkan program bantuan BSU atau Bantuan Subsidi Upah.

Dimana besaran bantuan yang diperoleh dari program BSU di tahun 2022 yaitu sebesar Rp2,4 juta, sedangkan di tahun 2021 sebesar Rp1 juta.

Namun untuk tahun 2022 program Bantuan Subsidi Upah sudah resmi telah diberhentikan penyalurannya dan akan diganti dengan 2 bantuan berikut ini.

Baca Juga: Mengenal JKP Program Bansos 2022 bagi Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dengan Persyaratan

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x