2 Program Bantuan Pemerintah bagi Pemegang BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2022

- 31 Januari 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi. Program bantuan pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022, salah satunya dapat melakukan KPR
Ilustrasi. Program bantuan pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022, salah satunya dapat melakukan KPR /ierra Mallorca/Unsplash//

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak program bantuan pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022, salah satunya dapat melakukan KPR.

Pemerintah di tahun sebelumnya telah memberikan bantuan kepada pemilik BPJS Ketenagakerjaan berupa BSU sejumlah Rp2,4 juta di tahun 2020 dan Rp1 juta di tahun 2021.

Tahun ini, pemerintah kembali memberikan program bantuan kepada pemilik BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen bagi pekerja atas dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos Tunai Rp600 Ribu 2022, Dana Disalurkan Alokasi 2 Bulan

Tedapat 2 bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 dilansir dari kanal YouTube Andromeda Oktoberia pada Senin, 31 Januari 2022.

1. Program JKP

Program ini merupakan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jaminan yang diberikan berupa uang tunai, informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah untuk Harga Minyak Goreng Ditetapkan Rp14 ribu Mulai 1 Februari 2022

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x