Beberapa ketentuan bagi penerima program JKP ini di antaranya:
- Peserta yang telah mengikuti program sesuai tahapan kepesertaan sesuai dengan perpres No. 109 tahun 2013.
- Usaha skala besar dan menengah yang telah diikutsertakan dalam JKK, JKN, JHT, JP, dan JKM.
- Usaha mikro kecil yang diikutsertakan dalam JKK, JKN, JHT, JP, dan JKM.
Penerima program merupakan pekerja berusia 54 tahun ke atas, bekerja berdasarkan jangka waktu tertentu, dan diberhentikan berdasarkan syarat yang ada dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Penerima BST dan BNPT PPKM dapat Memperoleh Bantuan Tunai
2. Program MLJHT
Program ini berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan jaminan hari tua untuk pekerja yang telah memasuki masa kurang produktif.
Beberapa fasilitas yang ditawarkan dalam program MLJHT, antara lain;
- Pinjaman uang muka perumahan.