2 Program Bantuan Pemerintah bagi Pemegang BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2022

- 31 Januari 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi. Program bantuan pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022, salah satunya dapat melakukan KPR
Ilustrasi. Program bantuan pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022, salah satunya dapat melakukan KPR /ierra Mallorca/Unsplash//

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak program bantuan pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022, salah satunya dapat melakukan KPR.

Pemerintah di tahun sebelumnya telah memberikan bantuan kepada pemilik BPJS Ketenagakerjaan berupa BSU sejumlah Rp2,4 juta di tahun 2020 dan Rp1 juta di tahun 2021.

Tahun ini, pemerintah kembali memberikan program bantuan kepada pemilik BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen bagi pekerja atas dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos Tunai Rp600 Ribu 2022, Dana Disalurkan Alokasi 2 Bulan

Tedapat 2 bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 dilansir dari kanal YouTube Andromeda Oktoberia pada Senin, 31 Januari 2022.

1. Program JKP

Program ini merupakan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jaminan yang diberikan berupa uang tunai, informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah untuk Harga Minyak Goreng Ditetapkan Rp14 ribu Mulai 1 Februari 2022

Beberapa ketentuan bagi penerima program JKP ini di antaranya:

- Peserta yang telah mengikuti program sesuai tahapan kepesertaan sesuai dengan perpres No. 109 tahun 2013.

- Usaha skala besar dan menengah yang telah diikutsertakan dalam JKK, JKN, JHT, JP, dan JKM.

- Usaha mikro kecil yang diikutsertakan dalam JKK, JKN, JHT, JP, dan JKM.

Penerima program merupakan pekerja berusia 54 tahun ke atas, bekerja berdasarkan jangka waktu tertentu, dan diberhentikan berdasarkan syarat yang ada dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Penerima BST dan BNPT PPKM dapat Memperoleh Bantuan Tunai

2. Program MLJHT

Program ini berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan jaminan hari tua untuk pekerja yang telah memasuki masa kurang produktif.

Beberapa fasilitas yang ditawarkan dalam program MLJHT, antara lain;

- Pinjaman uang muka perumahan.

- KPR

- Peminjaman renovasi perumahan.

Baca Juga: Informasi BLT Rp600 Ribu Cair Februari 2022, Tersalur di 212 Kabupaten Kota

Melalui program ini, diharapkan pegawai memiliki rumah sendiri dan memiliki jaminan di hari tua.

Untuk dapat memperoleh program ini, pekerja harus memenuhi beberapa syarat yaitu:

- Penerima upah pekerja terdaftar dalam jaminan hari tua.

- Tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

- Perusahaan tertib membayar administrasi.

- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis.

Itulah informasi tentang dua program bantuan dari pemerintah bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022. ***

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah