LPS Ungkap Sedikitnya 8 Bank Terancam Bangkrut Akibat Wabah Corona

- 11 April 2020, 08:30 WIB
/

LPS pada saat bank dalam pengawasan intensif sangat membantu termasuk kita bisa memilih resolusi paling murah ketika bank itu jadi bank gagal,” kata Lana menerangkan.

Lebih lanjut menurut Lana bahwa dengan kondisi berat, LPS bisa melakukan penjaminan penuh.

Hingga kini, pendanaan LPS masih cukup dengan anggaran sekitar Rp 128 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 120 triliun siap digunakan untuk menyelamatkan bank bermasalah.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Satu Orang Positif Corona dari Kecamatan Cluring

“Rencana pengendalian keuangan, separuh aset Rp 120 triliun itu, 50 persen akan kami repo atau istilahnya gadai ulang ke Bank Indonesia sementara 50 persen lagi kami gunakan kalau membayar repo 3 bulan kemudian,” jelas Lana.

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan akan memperkuat pengawasan bank agar tidak mengalami persoalan dan tetap bisa melayani nasabah dalam kondisi ekonomi sedang terpengaruh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Merekam Jeritan Luka di Era Pandemi Covid-19

“Belajar dari kasus tahun 1997 dan 2008 kita akan menjaga kredibilitas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Heru mengatakan salah satu upaya pengawasan yang dilakukan adalah dengan meminta bank untuk melakukan penilaian tersendiri guna mengantisipasi adanya nasabah yang tidak sanggup membayar cicilan kredit.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Terancam Bubar, Begini Nasib Pelatnas Cabor

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah