“Kita minta bank melakukan assessment sendiri secara proaktif, misal kalau 10 persen nasabah sudah terdampak, 20-30 persen, seperti apa cashflow-nya, supaya OJK bisa mengantisipasi,” ujarnya.
Selain itu, untuk mengantisipasi adanya bank sakit yang memanfaatkan momen adanya Covid-19, OJK juga telah memperketat proses pemberian kredit baru melalui penggunaan tools khusus.
Baca Juga: Corona Telah Menginfeksi Seluruh Provinsi di Indonesia, Ini Rinciannya
“Kalau bank sudah demam, sebelum adanya Covid-19, tidak usah dibantu.
Kita cari jalan lain, karena jangan sampai ada moral hazard dan digunakan oleh industri yang ingin berlindung di POJK Nomor 11,” ujar Heru.
Baca Juga: Workmate Bisa Menjadi Solusi Saat Kerja dengan Pembatasan Sosial