RINGTIMES – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklarifikasi terkait beredarnya berita adanya delapan bank yang berpotensi gagal.
Sebelumnya, LPS menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 9 April 2020 pukul 13.00 sampai dengan 15.45 WIB.
Dalam siaran pers nomor 17/IV/2020 yang dikeluarkan LPS, dijelaskan bahwa, LPS secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank.
Baca Juga: YLKI Minta Jokowi Terapkan Karantina Wilayah Jika PSBB Tak Efektif
Sekretaris LPS, Muhamad Yusron dalam keterangan tertulisnya menyatakan, dalam situasi normal, skenario yang digunakan LPS adalah menangani 1 bank kecil, 1 bank menengah besar, dan 5 BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
Dalam hal pendanaan LPS tidak mencukupi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b junto Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, LPS dapat melakukan atau menerima;
- Penjualan atau repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia;
- penerbitan surat utang;
- pinjaman kepada pihak lain; dan/atau;
- pinjaman kepada pemerintah.
Baca Juga: Akibat COVID-19, Nadiem Sebut Akan Mempercepat Pencairan KIP
“Kebutuhan pendanaan LPS sebagaimana Pasal 20 ayat (1) huruf b junto Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan bagian tindakan antisipasi dan forward looking KSSK untuk mencegah pemburukan perekonomian nasional dan/atau menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelasnya.
Sehubungan dengan munculnya berita-berita terdapat delapan bank yang berpotensi gagal, LPS dalam keterangannya menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar.