Klarifikasi LPS, Tidak Benar Adanya 8 Bank Berpotensi Gagal

- 11 April 2020, 13:02 WIB
ILUSTRASI bank.*
ILUSTRASI bank.* /DOK PR/

 

RINGTIMES – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklarifikasi terkait beredarnya berita adanya delapan bank yang berpotensi gagal. 

Sebelumnya, LPS menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 9 April 2020 pukul 13.00 sampai dengan 15.45 WIB. 

Dalam siaran pers nomor 17/IV/2020 yang dikeluarkan LPS, dijelaskan bahwa, LPS secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank.

Baca Juga: YLKI Minta Jokowi Terapkan Karantina Wilayah Jika PSBB Tak Efektif 

Sekretaris LPS, Muhamad Yusron dalam keterangan tertulisnya menyatakan, dalam situasi normal, skenario yang digunakan LPS adalah menangani 1 bank kecil, 1 bank menengah besar, dan 5 BPR (Bank Perkreditan Rakyat). 

Dalam hal pendanaan LPS tidak mencukupi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b junto Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, LPS dapat melakukan atau menerima;

  1. Penjualan atau repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia;
  2. penerbitan surat utang;
  3. pinjaman kepada pihak lain; dan/atau;
  4. pinjaman kepada pemerintah. 

Baca Juga: Akibat COVID-19, Nadiem Sebut Akan Mempercepat Pencairan KIP

“Kebutuhan pendanaan LPS sebagaimana Pasal 20 ayat (1) huruf b junto Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan bagian tindakan antisipasi dan forward   looking  KSSK  untuk   mencegah   pemburukan   perekonomian   nasional   dan/atau menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelasnya.

Sehubungan dengan munculnya berita-berita terdapat delapan bank yang berpotensi gagal, LPS dalam keterangannya menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x